19 Juni 2017

Ditresnarkoba Polda Sumbar Kembali Ungkap 66 Kasus dan 85 Tersangka


PADANG, (GemaMedianet.com) – Bulan puasa tak jadi penghalang bagi aparat kepolisian untuk terus mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum masing-masing-masing. Kali ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar beserta Polresta-polresta yang tersebar di 19 kabupaten/kota Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengungkap 66 kasus narkoba dengan 85 tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS mengatakan, dari pengungkapan 66 kasus dengan 85 tersangka tersebut, 14 kasus diantaranya merupakan target operasi (TO) dan 52 kasus non target operasi dan berlangsung selama periode16 Mei hingga 12 Juni 2017, dimana Polda Sumbar berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa Sabu-sabu seberat 129,75 gram, dan 17 kilogram Ganja kering siap edar yang sudah dipaket dan dipasarkan.

“Diduga barang perusak generasi ini masuk melalui jalur perbatasan, diantaranya perbatasan Sumbar-Sumut dan Sumbar-Jambi melalui jalur darat,” terang Kombes Pol Kumbul KS dalam press releasenya didampingi Kabid Humas AKBP Syamsi, Kasubbid Penmas, AKBP Nina Martini beserta para Kasubdit Narkoba kepada awak media di Mapolda Sumbar, Senin (12/6/2017) pagi.

Ia menerangkan, beberapa kasus signifikan di bulan Ramadhan yang berhasil diungkapkan jajaran Polda Sumbar, yakni keberhasilan menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di dua wilayah yang ada di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Tanah Datar dan Kota Solok. 

Pertama, pada Kamis tanggal 8 Juni 2017 sekitar  pukul 16.45 WIB di rumah seorang pelaku berinisial D (27), pekerjaan pengangguran, berhasil diamankan di kawasan jorong dalam nagari Desa Barulak, Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar. “Barang bukti (BB) narkoba berupa satu paket sedang Sabu-sabu seberat 38 gram beserta uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp.6,5 juta dan satu unit telepon genggam,” sebutnya.

Kedua, pada Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar 13.15 WIB, sebanyak dua orang pelaku berhasil diamankan oleh polisi di Jalan Adinogoro Lubuk Sikarah Kota Solok, yakni pelaku R (34), warga Koto Panjang RT 03 RW 03 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, dan pelaku berinisial T (29), pekerjaan tukang pangkas rambut, warga Lubuk Selasih Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

“Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita lebih kurang lima kilogram narkoba jenis Ganja kering siap edar berikut dua unit telepon genggam milik kedua pelaku. Keduanya merupakan pelaku jaringan antar provinsi, dan dari pengakuan pelaku barang diperoleh melalui pengiriman paket dari Aceh oleh pelaku lain, "S", dan hal ini akan terus dilakukan pengembangannya,” sebut Kumbul.

Atas perbuatannya para pelaku diganjar dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun maksimal hukuman mati. “Bulan suci Ramadhan tak jadi halangan untuk kita terus mengungkap kasus peredaran narkoba. Kita tidak ingin lengah,” pungkasnya. (ki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan