09 Juni 2018

DPRD Kota Padang Paripurnakan Hak Angket Terhadap Baznas


PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian inisiator tentang hak angket Baznas kepada Walikota Padang di gedung DPRDsetempat, Jum’at (8/6/2018).

Terkait persoalan Baznas ini telah bergulir dan sempat menjadi perhatian public, hingga akhirnya mengusik DPRD Kota Padang untuk menguatkan pengusulan hak angket. 

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra dan Sekwan, Syahrul.

Dikesempatan itu Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti menyampaikan, hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hak angket diusulkan paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. Usul disampaikan kepada Pimpinan DPRD, disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberi Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.

“Sebelumnya agenda paripurna internal ini sudah dilaksanakan melalui rapat Bamus pada 21 Mei 2018 lalu dan dilaksanakan hari  Jum’at 8 Juni 2018 untuk mendengarkan penyampaian dari inisiator hak angket ini,” tukasnya. 

Dalam paripurna kali ini inisiator Hak Angket Baznas dibacakan oleh Erisman Chaniago dari Fraksi Gerindra.  Selaku pengusul hak angket meminta agar diproses sesuai perundangan undangan yang berlaku.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, Hak angket Baznas berawal dari beberapa kali undangan rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi IV DPRD Kota Padang dengan Baznas, di mana setelah beberapa kali undangan untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing), pada 30 April 2018 namun Ketua Baznas  tidak hadir memenuhi undangan dan melayangkan surat pernyataan dengan alasan Baznas tidak mau lagi melanjutkan hearing dengan DPRD Kota Padang, karena berdasarkan PP dan Undang-undang tentang pengelolaan zakat, tidak ada kewajiban Baznas melapor ke DPRD. 

Menurutnya, dalam penyampaian ini juga ada diindikasikan pidana dan perdata dalam persoalan penyelenggaraan dana Baznas Kota Padang ini, yakni tentang pengelolaan dana Zakat, dana umat yang di simpan di beberapa Bank dan laporan masyarakat.

ia menyebutkan, usulan hak angket ini sesuai yang telah menandatangani ada sebanyak 24 orang anggota DPRD Kota Padang. Selanjutnya usulan hak angket Baznas ini diserahkan ke Ketua DPRD Kota Padang. "Seterusnya dilanjutkan ke fraksi-fraksi untuk mendengarkan pandangan,” tukas Erisman.

Sementara Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, hak angket dilayangkan kepada walikota terkait kebijakannya di Baznas. DPRD dalam hal ini, sebutnya, tidak memeriksa Baznas, tapi menelaah kebijakan walikota dalam hal ini Mahyeldi terhadap Baznas. Soal SK saja ada keganjilan. SK awal masa bhakti 2014-2019. Tapi pada 2016 ada pergantian pengurus, SK nya malah jadi 2016-2021. "Kan aneh PAW kok memperpanjang masa jabatan,” pungkasnya.

Menurutnya, jika usul hak angket ini disetujui nanti sebagai permintaan penyelidikan maka DPRD menyatakan pendapat untuk mengadakan penyelidikan dan menyampaikannya secara resmi kepada Kepala Daerah serta pelaksanaan penyelidikan nanti dilaksanakan oleh  panitia angket yang terdiri atas semua unsur Fraksi DPRD yang ditentukan secara porporsional dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD. 

'Apabila hasil penyelidikan diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlku," tegasnya. (em/im)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan