20 Februari 2017

Ditres Narkoba Polda Sumbar Jaring 138 Kasus Narkotika

Padang, (GemaMedianet.com) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap 138 kasus narkotika dengan 192 tersangka dalam rentang waktu selama 1,5 bulan. Sedangkan pengungkapan kasus peredaran Narkotika yang terbilang cukup besar dengan barang bukti jenis Sabu sebesar 405 gram setara dengan Rp.750 juta.

Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Polisi Kumbul KS  membeberkan hal itu dalam press realease yang digelar di Mapolda Sumbar, Senin (20/2/2017) pagi. Dalam press realease-nya yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsi tersebut, juga dihadirkan barang bukti dan para tersangka.

Direktur Narkoba Kombes Polisi Kumbul KS juga menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran Narkotika bersama jajaran polres dan polsek tersebut merupakan bagian dari target operasi 87 tersangka dan non target 105 tersangka dengan status sebagai pengedar.

Kemudian barang bukti yang berhasil disita, yakni Narkotika jenis Sabu sebanyak 810 gram, Ganja 29 kg dan Pohon Ganja 34 batang, serta Ekstasi 14 butir.  

Khusus Polda Sumbar, sebutnya, dari 138 kasus yang berhasil diungkap tersebut menjaring sebanyak 20 kasus dengan target operasi 88 tersangka dan non target 15 tersangka.

"Pelaku yang diamankan sebanyak 29 tersangka, dengan barang bukti yang berhasil disita, yakni Narkotika jenis Sabu sebanyak 605 gram, dan Ganja 4 kg," terangnya.

Khusus kasus peredaran Narkotika jenis Sabu yang menonjol selama 1,5 bulan tersebut, yakni pertama, pada hari Jumat 10 Februari 2017, di sebuah warung Jalan Bypass Km 12  Polda Sumbar berhasil mengamankan pelaku atas nama IR (41 tahun) pekerjaan swasta beralamat Koto Kaciak Kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan dengan barang bukti paket seberat 113 gram siap edar.  

Kedua, Rabu 15 Februari 2017 pukul 14.30 WIB di parkiraan Rumah Sakit Siti Rahmah Jalan By pass, Polda Sumbar berhasil mengamankan tersangka FW (21 tahun) Alamat Jalan Dakota Ujung Kelurahan Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah dengan barang bukti dua paket seberat 405 gram siap edar.  

"Dalam pengakuannya kepada petugas, FW memperoleh Sabu dari salah seorang napi di salah satu Lembaga Pemasyarakat (Lapas) yang ada di wilayah Sumbar. Hal ini akan kita lakukan pengembangannya," terangnya. 

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika,  dengan ancaman hukuman minimal  4 tahun penjara. (mr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan