26 Februari 2018

DPRD Padang Segera Bahas Tiga Ranperda



PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akan segera membahas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) setelah menerima nota penjelasan tiga Ranperda dari Pemko Padang dalam rapat paripurna, Senin (26/2/2018).

Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota tahun 2018-2038, Ranperda Ketentuan Umum Perpajakan Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.

“Harapannya nantinya perda yang dihasilkan adalah peraturan yang berkualitas dan dapat diterima oleh masyarakat,” kata Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti dalam rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua Muhidi, Wahyu Iramana Putra, fan Sekwan Syahrul

Rapat juga dihadiri oleh 25 orang anggota dewan, Pjs Wali Kota Padang, kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan undangan lainnya.

Di kesempatan yang sama, Pjs Walikota Padang, Alwis menyebutkan, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah wajib menyusun rancangan pembangunan industri kota.

“Rancangan pembangunan industri kota itu juga mengacu pada rancangan induk pembangunan industri nasional serta kebijakan industri nasional,” terangnya.

Penyusunan ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038 dimaksudkan untuk menyelaraskan pembangunan industri Kota Padang dengan rencana pembangunan industri nasional dan rencana pembangunan industri provinsi.

Di samping itu juga harus memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, kesinambungan, daya dukung lingkungan, potensi penyediaan tenaga kerja dan peruntukan lahan untuk industri.

“Sekaligus mensinergikan segenap pemangku kepentingan dalam pembangunan industri yang sistematis, konsisten dan berkesinambungan,” ujarnya.

Dengan adanya ranperda tersebut, diharapkan pengembangan industri akan semakin terarah di mana daerah akan menetapkan kawasan-kawasan industri dan dapat memaksimalkan sumber daya, peningkatan sarana dan prasarana. “Pada akhirnya, dapat menambah pendapatan pelaku usaha dan lainnya serta tersedianya lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Kemudian, Ranperda Ketentuan Umum Perpajakan Daerah bertujuan untuk penguatan regulasi terhadap administrasi perpajakan daerah dalam upaya memaksimalkan pendapatan.

Hal itu mengingat masih terdapat kesulitan daerah terkait teknis pemungutan pajak dan masih terdapat interpretasi seperti penetapan wajib pajak dan hal lainnya sehingga perlu diakomodasi dengan adanya ranperda tersebut. “Sementara Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah salah satunya bertujuan untuk menumbuhkan budaya gemar membaca di masyarakat,” tukasnya. (em)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan