07 Februari 2017

Soal Verifikasi, Hanafi Menilai Bukan Kewenangan Dewan Pers


JAKARTA, (GemaMedianet.com) Dewan Pers telah melakukan verifikasi kepada puluhan media nasional, baik online, elektronik, dan cetak di Tanah Air. Media yang sudah terverifikasi akan mendapatkan logo, yang di dalamnya ada QR code

Pemberian logo tersebut akan dilakukan saat pencanangan ratifikasi Piagam Palembang oleh perusahaan-perusahaan pers pada Hari Pers Nasional di Ambon, 9 Februari 2017.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais mengaku khawatir atas rencana verifikasi tersebut. Ia takut, jika media yang belum terverifikasi atau tidak lolos verifikasi akan dianggap bukan media yang benar.

"Dewan Pers kan sudah lakukan verifikasi media yang dianggap benar, melalui barcoding itu. Nah, yang kita khawatirkan adalah nanti kemudian media yang dianggap tidak memenuhi syarat Dewan Pers dianggap salah," ujar Hanafi di DPR, Jakarta, 6 Februari 2017.

Hanafi menilai, tidak seharusnya verifikasi tersebut dilakukan Dewan Pers karena bukan kewenangannya. Meskipun Dewan Pers mengklaim program verifikasi yang dilakukan itu sesuai dengan amanat UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Tidak semua harus dilakukan verifikasi. Dewan Pers tugasnya enggak sampai ke sana. Undang-Undang Pers-nya enggak sampai situ, jadi terlalu jauh," kata Hanafi.

Politikus Partai Amanat Nasional tersebut berpendapat, seharusnya yang dilakukan Dewan Pers adalah mendorong bagaimana media punya self correction mechanism. Industri media diajak untuk belajar dewasa dan menyeleksi diri sendiri.

"Jadi mekanisme self censorship kalau ada hate speech, kalau ada SARA, kalau ada fitnah dan lainnya. Dewan Pers punya peran sebagai fasilitator di situ. Jadi tidak selalu diselesaikan dengan judgment dan vonis ini benar, ini salah hanya dengan barcoding itu," ujar Hanafi. (ase)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan