30 September 2017

DPRD Padang Setujui Ranperda APBD-P 2017, Dua Ranperda “Menyusul”, dan Satu Dikembalikan



PADANG, (GemaMedinet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang hanya mengesahkan satu dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Padang, menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan terhadap satu Ranperda tersebut yakni Ranperda Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2017 dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Elly Thrisyanti di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD setempat, Sabtu (30/9/2017).

Selain itu Ranperda Perubahan APBD 2017, Pemerintah Kota Padang sebelumnya telah menyampaikan Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2014 – 2019.

Kemudian, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2010 – 2030. Dan terakhir, Ranperda Penyertaan Modal Pemko Padang terhadap Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Wakil Ketua DPRD Padang. Wahyu dalam laporannya menyebutkan, keempat ranperda tersebut telah dibahas oleh panitia khusus (pansus) dan badan anggaran, namun dalam pembahasan terhadap 2 ranperda, yakni  Ranperda Perubahan RPJMD, dan  Ranperda Perubahan RTRW diperlukan penambahan waktu berdasarkan surat ketua pansus.

“Ranperda Perubahan RPJMD belum selesai dipaparkan atau difasilitasi oleh Gubernur atau Pemerintah Provinsi. Sedangkan Ranperda Perubahan RTRW belum selesai peta penyusunan RTRW Kota Padang Tahun 2010 – 2030 di Badan Informasi Geospasial (BIG). Persyaratan dokumen administrasi terhadap perubahan Perda RTRW Kota Padang Tahun 2010 – 2030 masih dalam dalam proses di Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) BPN RI,” terangnya.

Sementara satu ranperda direkomendasikan untuk dikembalikan pada Pemerintah Kota Padang yaitu Ranperda Penyertaan Modal Pemko Padang terhadap Perumda Padang Sejahtera Mandiri.

“Dari hasil pembahasan yang dilakukan, pada intinya dalam bidang usaha ranperda tersebut dinilai tidak mengayomi pada usaha publik, dan seharusnya penyertaan modal diharapkan beriringan dengan pendirian usaha,” katanya.

Dari tahapan kerja Pansus III baik internal maupun dengan SKPD terkait pada tanggal 15 dan 22 September 2017, serta menghadirkan dan mendengarkan pendapat tenaga ahli ekonomi dan hukum, maka diperoleh kesimpulan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2014 perlu direvisi dan dikaji ulang, dimana dalam Bab V Bidang Usaha Pasal 5 perda tersebut tidak berpihak pada masyarakat. Bahkan terkesan menjadi saingan usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat. “Sekaitan itu, maka perlu dilakukan revisi perda induk tentang Pendirian Perumda PSM,” ujarnya.

Selanjutnya berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPRD Kota Padang, maka pada rapat paripurna Sabtu (30/9/2017) hanya mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017. (em)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan