06 November 2019

DPRD Pessel - Pemkab Sepakati 12 Perda Jadi Propemperda Tahun 2020


PAINAN, (GemaMedianet.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyepakati 12 Peraturan Daerah (Perda) menjadi program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2020.

Penetapan 12 Perda sebagai Propemperda 2020 ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (5/11/2019).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ermizen, S.Pd, dihadiri Sekda Erizon, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat eselon II dan III dilingkup Pemkab Pesisir Selatan.

Ke-12 Perda yang menjadi Propemperda tahun 2020, yakni Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, Perda tentang hymne dan mars Kabupaten Pesisir Selatan, Perda tentang rencana detail tata ruang ( RDTR)  Kota Kambang, Tapan dan Painan, serta perda rencana rinci tata ruang strategis  Kawasan Mandeh.

Pada hari yang sama juga dilakukan rapat paripurna penyampaian nota pengantar pemerintah daerah terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Ketiga ranperda tersebut, meliputi Ranperda pemajuan dan pelestarian kebudayaan, Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elekronik.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dalam pidato penyampaian nota pengantar tiga Ranperda  memaparkan secara ringkas subtansi ranperda dimaksud.

Menurut bupati, objek pemajuan kebudayaan daerah meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.

Dikatakan, pemerintah daerah wajib melaksanakan pemajuan dan pelestarian daerah.

Sedang Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kata bupati,  bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dijelaskan, perlindungan lahan pertanian dilakukan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan, lahan cadangan pertanian pangan, lahan konversi dan lahan potensi.

Terakhir Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) disusun guna menekan praktik curang dalam birokrasi seperti pungutan liar, suap dan korupsi.

"Penerapan e-government bagi penyelenggara negara adalah keharusan tidak lagi pilihan," pungkas bupati. (rel/doni) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan