21 Agustus 2019

Paripurna Pengambilan Keputusan Pendirian PT Sumbar Energi Berjalan Alot, Tim Pembahas Sesalkan Perubahan Penerima Jadi Pengelola

PADANG(GemaMedianet.com— Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang sedianya pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sumbar Energi, terpaksa terhenti beberapa saat, dan berjalan cukup alot, Rabu (21/8/2019).

Hal itu dipicu atas ketidakpuasan kalangan anggota dewan, terutama yang berasal dari tim pembahasan terhadap perubahan kegiatan usaha perseroan dari semula "menerima" Participating Interest (PI) 10 persen menjadi "mengelola" PI 10 persen.

Pimpinan Pembahasan Ranperda Pendirian Perseroan Terbatas Sumbar Energi yang berasal dari Komisi III, Liswandi beberapa saat menyampaikan laporan hasil pembahasan pembicaraan tingkat pertama termasuk pendapat akhir, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap perubahan kegiatan usaha perseroan dari "menerima" Participating Interest (PI) 10 persen menjadi "mengelola" PI 10 persen.

Seharusnya, sebut Liswandi, untuk perubahan itu setidaknya ada pemberitahuan kepada tim pembahasan, karena pada rapat pembahasan terdahulu yang melibatkan DPRD dan Pemprov sudah ada keputusan untuk hanya menggunakan kata penerima bukan pengelola.

"Kita justeru tahu sesat paripurna akan dilaksanakan hari ini, sementara pak Benny  (Asisten II Setdaprov Benny Warlis, red) mengaku baru mengetahui perubahan itu kemarin. Sayangnya hal itu tidak diberitahukan langsung kepada kita," sesal Liswandi dalam paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Hendra Irwan Rahim.

Rapat paripurna itu juga diikuti Wakil Ketua DPRD Arkadius Dt Intan Bano dan Guspardi Gaus. Juga hadir Gubernur Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit, Forkopimda, Sekdaprov beserta jajaran, wartawan dan undangan lainnya.

Seperti diketahui, sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188.34/4293/OTDA tanggal 12 Agustus 2019, Perihal Hasil Fasilitasi Ranperda Provinsi Sumatera Barat, terdapat beberapa penyempurnaan yang dilakukan oleh Kemendagri.

Diantaranya, pertama, Judul dari Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah, dirubah dengan Pendirian Perseroan Terbatas (PT). Kedua, tujuan pembentukan Perseroan dari semula menguasai dan menerima P.I 10 persen, dirubah menjadi mengelola P.I 10 persen. Ketiga, kegiatan usaha perseroan dari menerima P.I 10 persen dirubah menjadi mengelola P.I 10 persen. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan