30 Agustus 2019

DPRD Padang Tutup Masa Sidang II dan Buka Masa Sidang III


PADANG(GemaMedianet.com— Penyerahan Laporan Hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi-komisi pada Pimpinan Sementara DPRD masa jabatan 2019-2024, menandai penutupan masa sidang kedua Tahun 2019 DPRD Kota Padang, Jumat (30/8/2019).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang, Arnedi Yarmen itu selain dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Padang, juga diikuti Walikota Padang Mahyeldi dan unsur Forkopimda beserta undangan lainnya.

Usai penutupan masa sidang kedua dan dilanjutkan dengan pembukaan masa sidang ketiga, DPRD Kota Padang juga melewakan penetapan jadual kedewanan Masa Sidang Ketiga Tahun 2019.

Walikota Padang Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan, pada masa sidang kedua tepatnya pada 5 Agustus 2019 lalu telah ditetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan daerah (Perda) yakni empat Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang dan tiga Ranperda dari Pemko Padang. 

Tujuh Ranperda itu diantaranya Ranperda pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, Ranperda pengelolaan perparkiran, Ranperda pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil, Ranperda kota layak anak, Ranperda pembangunan kepemudaan, Ranperda izin usaha industri kecil dan industri menengah, serta Ranperda perusahaan umum daerah air minum Kota Padang.

Baca Juga : Empat Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang Disahkan Menjadi Perda di Akhir Masa Bakti 2014-2019

Mahyeldi juga menyebutkan, penutupan Masa Sidang Kedua ini merefleksikan kinerja DPRD Kota Padang tahun 2019-2024 yang sudah menjalankan fungsi kedewanan dalam pembentukan Perda dan awal kinerja dari anggota DPRD Kota Padang masa bakti 2019-2024 sejak dilantik 14 Agustus lalu.

Paripurna kali ini, sebut Mahyeldi lagi, merupakan paripurna pertama  antara DPRD Kota Padang yang baru bersama Pemko Padang. Dan selanjutnya dalam melaksanakan fungsi pembentukan Perda sebagaimana  diamanatkan Pasal 150 Undang Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan melanjutkan penuntasan pembahasan Ranperda yang diprogramkan untuk tahun 2019. 

"Sesuai Peraturan DPRD Kota Padang No.47 Tahun 2018 tentang Program Pembentukan Perda Tahun 2019 telah ditetapkan sebanyak 23 Ranperda di samping 3 Ranperda yang bersifat rutin. Yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2018, Ranperda Perubahan APBD Kota Padang tahun 2019, dan Ranperda APBD Kota Padang tahun 2020," jelasnya.

Ditambahkannya, dilihat dari pencapaian hingga penutupan masa persidangan kedua masih ada beberapa tunggakan Ranperda yang harus diselesaikan pada Masa Sidang Ketiga sampai akhir tahun 2019. 

"Hari ini DPRD Kota Padang sudah membuka masa sidang ketiga tahun 2019, itu artinya sesuai jadual yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) dan menjadi agenda yang disepakati bersama akan dapat dituntaskan tepat pada waktunya," tukasnya. (em) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan