02 Juli 2019

Fraksi di DPRD Sumbar Minta Pemprov Kembangkan Koperasi Sebagai Unsur Penunjang Perekonomian Masyarakat


PADANG(GemaMedianet.com— Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meminta Pemerintah Provinsi (Permprov) segera melakukan langkah inventarisir terhadap koperasi yang aktif dan tidak aktif. Selain itu Pemprov juga mesti memiliki program strategis agar koperasi bisa berjalan dan menjadi poros serta penunjang perekonomian masyarakat sebagaimana amanat UUD 1945.

Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Sumbar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Arkadius Dt Intan Bano dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (1/7/2019).

Dikesempatan itu cukup banyak pertanyaan, tanggapan dan masukan yang disampaikan terkait latarbelakang, substansi dan muatan dari dari tiga Ranperda dimaksud. Yakni Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dan Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). 

Terkait Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, juru bicara Fraksi Golkar Marlina Zuswati mengatakan, untuk membangun koperasi yang menjadi poros perekonomian masyarakat, Pemprov mesti menyerahkan data yang valid berapa koperasi yang aktif dan tidak aktif ke DPRD Sumbar.

Selain itu, sebut Marlina, DPRD juga mesti mengetahui berapa koperasi yang telah mati dan apa penyebabnya, apakah kurang pembinaan ataukah ada hal teknis lainnya. Fraksinya menilai perkembangan koperasi yang mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, masih belum optimal termasuk di Sumbar. Sekaitan itu,  Pemprov mesti memiliki program strategis agar koperasi bisa berjalan untuk mensejahterakan yang sesuai amanat UUD 1945.

“Data koperasi yang anggotanya lintas daerah yang tersebar pada seluruh kabupaten/kota perlu diketahui oleh DPRD Sumbar. Pasalnya, tidak hanya koperasi yang butuh dipetakan, tetapi juga usaha kecil, karena regulasi ini bertujuan untuk menguatkan dua unit usaha rakyat tersebut,” terang Marlina.

Sementara, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Sabar AS mengemukakan, berbagai hambatan yang menjadi pengembangan koperasi, diantaranya terbatasnya aspek pasar, pemanfaatan modal yang belum optimal serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang rendah dan belum berpikir kepada peningkatan produktifitas.

Sekaitan itu Fraksi Demokrat meminta Pemprov segera menjelaskan program strategis apa yang disediakan untuk memajukan koperasi dan usaha kecil. Terlebih lagi, koperasi dan usaha kecil merupakan suatu unsur yang dapat menunjang perekonomian masyarakat, sehingga pemerintah mesti hadir untuk mengembangkan unsur tersebut.

Ia mencontohkan, unit koperasi simpan pinjaman 38 persennya tidak memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang jelas, karena koperasi jenis ini mendapatkan suntikan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Koperasi seperti ini dalam praktiknya selalu dihantui dengan macetnya pembayaran dari para anggota, sehingga kondisi ini membutuhkan langkah-langkah dari Pemprov," tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Arkadius Dt Intan Bano menyebutkan, seiring ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Koperasi sebagai pengganti dari UU Nomor 32 Tahun 2004, maka terjadi perubahan kewenangan pemerintah provinsi di bidang koperasi.

"Dengan demikian Perda Sumbar Nomor 2 Tahun 2006 tidak relevan lagi, dan perlu dilakukan perubahan mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014," jelasnya.

Selain penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda, Rapat paripurna kali ini juga beragendakan penyampaian nota penjelasan Ranperda tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Sumbar Energi oleh gubernur yang diwakili Wakil Gubernur Nasrul Abit. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan