04 Juli 2019

DPRD Sumbar Setujui Ranperda Retribusi Jasa Umum Jadi Perda, Penetapan Tunggu Evaluasi Mendagri


PADANG(GemaMedianet.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum untuk ditetapkan menjadi Perda, Kamis (4/7/2019).

Keputusan DPRD tersebut diambil setelah Komisi III bersama Pemerintah Daerah menyelesaikan rangkaian pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat pertama, dan dilanjutkan dengan pembahasan pembicaraan tingkat kedua pada rapat paripurna hari ini dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. 

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim tersebut, juga diikuti Wakil Ketua DPRD Arkadius Dt Intan Bano, Darmawi dan Guspardi Gaus. Serta dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Asisten I Setdaprov Sumbar, Kepala OPD terkait, wartawan dan undangan lainnya. 

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim di kesempatan itu menyampaikan, Komisi III DPRD Bidang keuangan dan Perbankan bersama Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan pada tahap Pembicaraan Tingkat Pertama terhadap Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum.

Hasil pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat pertama Komisi III bersama Pemerintah Daerah, juga telah disampaikan kepada fraksi-fraksi untuk dapat ditanggapi sebagai pendapat akhir fraksi-fraksi. 

Secara umum, sebut Hendra, fraksi-fraksi pada tahap pembicaraan tingkat pertama dapat menerima hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 untuk dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan dengan dua catatan penting.

"Dua catatan itu yakni pertama, Orientasi penambahan objek retribusi, tidak semata-mata sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah, akan tetapi juga berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik. Kedua, Pemerintah Daerah, perlu menghitung secara cermat potensi penerimaan dari penambahan objek retribusi jasa umum serta biaya untuk pengelolaan layanan tersebut," tukas Hendra.

Seperti diketahui, tahap pembahasan pembicaraan tingkat kedua dalam rangka pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan pembicaraan tingkat pertama, termasuk pendapat fraksi dan dilanjutkan dengan permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota dewan dalam rapat paripurna dan diakhiri dengan pendapat akhir kepala daerah. 

Laporan hasil pembahasan pembicaraan tingkat pertama, termasuk pendapat fraksi di kesempatan itu disampaikan oleh Juru bicara pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Umum dari Komisi III, Murdani. Sedangkan pendapat akhir kepala daerah terkait persetujuan pemerintah daerah terhadap ranperda dimaksud diwakili oleh Asisten I Setdaprov Sumbar, Devi Kurnia.

Selanjutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Ranperda Retribusi Jasa Umum memasuki tahap evaluasi oleh Kemendagri.

"Untuk itu pemerintah daerah segera menyampaikan ranperda dimaksud kepada Mendagri untuk dievaluasi, agar ditetapkan menjadi perda dan bisa menjadi sumber penerimaan daerah," tukas Hendra. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan