22 Maret 2019

Pemerintah Bertanggungjawab Lindungi Hak Konsumen, Alat Ukur Distandarisasi dan Diakurasi


PADANG(GemaMedianet.com— Walikota Padang Mahyeldi menegaskan, perlindungan hak konsumen merupakan tanggungjawab pemerintah. Untuk itu, seluruh alat ukur harus memiliki standarisasi dan akurasi yang tepat.

“Jadi, keberadaan UPTD Metrologi Legal Kota Padang adalah untuk melakukan kalibrasi atau pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar atau tolak ukur yang berlaku,” ungkap Mahyeldi di Kantor UPTD Metrologi Legal Kota Padang, Jalan Bypass Air Pacah, usai melakukan video conference dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam acara Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019 yang dipusatkan di Kota Bandung, Rabu (20/3/2019). 

Mahyeldi menjelaskan, sebagaimana yang dikatakan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, selain melakukan kalibrasi, pemerintah juga harus mengedukasi konsumen agar semakin tahu hak dan kewajibannya. Serta, mendorong para produsen untuk bertanggung jawab, memenuhi janji dan komitmennya agar tidak ditinggalkan konsumen.

Menteri Enggarsito juga mengatakan, arah kebijakan strategi nasional perlindungan konsumen yaitu memperkuat pondasi dan mempercepat implementasi perlindungan konsumen dengan memprioritaskan sembilan sektor yang menjadi tugas fungsi sepuluh kementerian/lembaga terkait.

Kesembilan sektor prioritas tersebut, antara lain; adalah obat dan makanan, jasa keuangan, jasa transportasi, listrik dan gas rumah tangga, jasa telekomunikasi, jasa layanan kesehatan, niaga elektronik, perumahan, barang elektronik, telematika, serta kendaraan bermotor. 

“Dari sembilan sektor prioritas tersebut, ada sekitar 300.000 alat ukur yang harus kita kalibrasi, dengan demikian kita memerlukan peralatan yang memadai dan penambahan SDM yang mumpuni,” ujar Mahyeldi.

Ditambahkannya, peningkatan kapasitas dan fasilitas UPTD Metrologi Legal Kota Padang dalam waktu dekat akan dilakukan melalui kerjasama dengan Kementerian Perdagangan. Apalagi, saat ini Kota Padang juga telah memiliki MOU Metrologi Legal dengan empat Kab/Kota di Sumatera Barat.

“Kita berharap dukungan dan kontribusi Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kapasitas UPTD Metrologi Legal Kota Padang,” tutur Mahyeldi.

Sementara itu, Keristo Panus Ginting dari Direktorat Metrologi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan, kegiatan kemetrologian di Kota Padang akan dibangun bersama untuk melindungi hak konsumen dan produsen. 

“Keseriusan Walikota Padang dalam kemetrologian ini harus kita apresiasi dan kita dukung bersama,” tambah Keristo.

Video conference Wali Kota Mahyeldi dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam acara Harkonas 2019 di Kantor UPTD Metrologi Legal Kota Padang, Jalan Bypass Air Pacah, juga diikuti Forkopimda Kota Padang, Pimpinan SKPD, dan pedagang yang menggunakan alat ukur takar, timbang dan pelengkapannya (UTTP). (LL/Ady/ML)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan