22 Februari 2019

Walikota Padang Tandatangani MoU Informasi Geospasial


CIBINONG(GemaMedianet.comWalikota Padang Mahyeldi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Padang dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) di aula utama BIG, Cibinong Kabupaten Bogor (21/2/2019). 

Adapun MoU yang ditandatangani tentang pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi geospasial. Sedangkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani terkait penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi geospasial serta penyelenggaraan simpul jaringan informasi geospasial di Kota Padang.

Di kesempatan itu, Kepala BIG Hasanuddin Zainal Abidin mengatakan, pembangunan berbasis informasi geospasial saat ini sudah menjadi suatu hal yang dibutuhkan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Maka dari itu, dibutuhkan integrasi dan sinergi terkait data informasi geospasial dengan baik.

“Tantangan di dalam percepatan pembangunan nasional dan pembangunan daerah saat ini ialah belum tersebarnya secara merata SDM ahli di bidang informasi geospasial, serta jaringan informasi geospasial daerah yang harus terus dioptimalkan,” ujar Hasan udin. 

Sementara itu, Walikota Padang Mahyeldi mengatakan, MoU dan perjanjian kerjamasa dengan BIG sangat diperlukan dalam pembangunan Kota Padang. Terutama pembangunan basis data dan metadata geospasial, penyelenggaraan dan pemanfaatan jaring kontrol geodesi, dan penyelenggaraan informasi geospasial terkait tata ruang.

“Dengan kerjasama ini, nantinya kita akan memiliki SDM yang mumpuni di bidang informasi geospasial. Serta, pengembangan teknologi dan penelitian di bidang informasi geospasial di Kota Padang bisa dilakukan,” kata Mahyeldi yang didampingi Kepala Diskominfo Suardi dan Kabag Hukum Suhandra. 

Penandatangan Mou dan perjanjian kerja sama tersebut juga diikuti 24 instasi pemerintah yang terdiri dari 18 pemerintah kabupaten, 5 pemerintah kota dan 1 K/L.

Seperti diketahui, BIG menjadi tulang punggung dalam mewujudkan undang-undang tentang Informasi Geospasial untuk menjamin ketersedian akses terhadap informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan, mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif) melalui kerjasama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, dan mendorong penggunaan informasi geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. (LL/Hms)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan