06 Februari 2019

Viralnya Sate Daging Babi, Anggota DPRD Padang Lawan Dengan Deklarasi “Sate Padang Sate Halal”


PADANG(GemaMedianet.comViralnya kasus sate daging babi oleh salah satu pedagang sate di Simpang Haru beberapa waktu lalu, mengundang tanggapan Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa.

Menyikapi persoalan itu perlu dilakukan deklarasi “Sate Padang Sate Halal” bersama sejumlah organisasi. Ajakan itu disambut baik oleh organisasi seperti KNPI dan HIPMI. Dengan pendeklarasian ini diharapkan dapat menepis ketakutan masyarakat untuk memakan sate  sebagai dampak kasus sate berbahan daging babi.

“Insyaallah dalam waktu dekat kita akan deklarasikan “Sate Padang Sate Halal” bersama HIPMI, KNPI dan organisasi terkait lainnya,” sebut Maidestal Hari Mahesa kepada wartawan, (5/2/2019).

Ia sendiri mengaku sangat mengecam keras padagang sate KMSB yang menjual sate berbahan daging babi di Simpang Haru, Padang. Kejadian ini menurutnya perlu dituntut maksimal. Sehingga pelaku bisa jera. Selain itu kejadian ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pedagang lainnya agar tidak berbuat maksimal.

“Aparat penegak hukum kita harapkan agar menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal,” ujarnya lagi.

Saat ini dikatakannya, banyak tempat kuliner bertebaran di Kota Padang. Oleh karena itu jangan sampai kasus ini mempengaruhi wisata halal di Kota Padang. 

“Kota Padang sudah ditetapkan sebagai destinasi wisata halal, tentunya kuliner yang disajikan halal juga termasuk wisata keluarga,” ujar kader PPP ini.

Sementara kepada Pemko Padang, Esa berharap kasus ini dijadikan pembelajaran serta mengambil hikmahnya. 

“Sudah saatnya perlu menerapkan untuk memberikan label halal kepada setiap pedagang, apalagi yang ada di tempat-tempat kelompok kuliner,” pungkasnya lagi. (em/bs) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan