18 Desember 2018

DPRD Jawab Tanggapan Gubernur, Penetapan Hari Jadi Sumbar Tidak Diidentikkan Dengan Minangkabau


PADANG(GemaMedianet.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaikan jawaban DPRD terhadap tanggapan gubernur atas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) prakarsa DPRD, yang kemudian dilanjutkan Rencana Kerja (Renja) DPRD Sumbar 2019, Senin (17/12/2018).

Dalam rapat paripurna pada 14 Desember sebelumnya, Gubernur Sumbar telah menyampaikan tanggapannya terhadap dua ranperda prakarsa DPRD, yaitu Ranperda tentang Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja. 

Gubernur dalam tanggapannya ketika itu, secara umum sangat mendukung pembentukan dua ranperda prakarsa DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sumatera Barat. Di samping dukungan, Gubernur juga banyak memberi masukan, saran, serta meminta penjelasan terhadap beberapa substansi dua ranperda tersebut.

"Diantaranya penajaman terhadap konsideran menimbang, kejelasan maksud dan tujuan serta kejelasan arah substansi muatan yang terkandung dalam ranperda tersebut," ungkap Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim saat membuka rapat paripurna.

Seperti diketahui Komisi I merupakan penggagas Ranperda tentang Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat, sedangkan Komisi II sebagai penggagas Ranperda tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja. 

Komisi I DPRD Sumbar melalui juru bicaranya, Endarmy mengatakan, penentuan Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat adalah berkaitan dengan Sumatera Barat sebagai daerah otonom, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia juga nenegaskan, Hari jadi yang dimaksud di dalam Ranperda bukanlah yang diidentikkan dengan Minangkabau sebagai kesatuan masyarakat adat.

Dijelaskan, sebelumnya mencuat beberapa momentum yang akan menjadi titik awal berdirinya Sumatera Barat berdasarkan perjalanan sejarah. Yakni menelusuri sejarah panjang keberadaan Sumatera Barat yang telah terbentuk sebelum terbentuknya NKRI, ada beberapa momentum yang dapat dijadikan pilihan. Pertama, pembentukan unit pemerintahan untuk kawasan pesisir barat oleh VOC pada tahun 1609 dengan nama Hoofdcomptoir van Sumatera Weskust. Kedua, perubahan status unit pemerintahan Hoofdcomptoir van Sumatera Weskust menjadi Gouvernment van Sumatra's Weskust pada tanggal 29 November 1837. Ketiga, pembentukan keresidenan Sumatera Barat oleh penjajahan Jepang dengan nama Sumatora Nishi Kaigun Shu pada tahun 1942. Ada juga momen sejarah pembentukan keresidenan Sumatera Barat sebagai bagian dari Provinsi Sumatera dengan Besluit RI nomor RI/I tanggal 8 Oktober 1945. 

Pilihan berikutnya adalah pembentukan Provinsi Sumatera Tengah, Riau dan Jambi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) nomor 4 tahun 1950. Terakhir, pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi yang ditetapkan dengan UU nomor 19 tahun 1957 tanggal 9 Agustus 1957. 

Ia menyebutkan, dilihat dari semua aspek, masing-masing momen tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing untuk dijadikan tonggak penetapan hari jadi Sumatera Barat. Oleh sebab itu, seluruh alternatif itu perlu dianalisis dan didalami. Sehingga seluruh pilihan bisa dilihat mana yang paling mendekati kondisi faktual, paling akurat dan autentik dengan bukti-bukti yang ada.

Ditambahkan, pada hakikatnya penetapan hari jadi dari beberapa pilihan tersebut bukanlah kewenangan DPRD bersama pemerintah daerah saja. Hal itu juga menjadi hak dan kewenangan seluruh komponen masyarakat Sumatera Barat.

"Untuk itu kami sangat setuju dengan usul gubernur pada rapat paripurna sebelumnya, agar pembahasan dilakukan dengan melibatkan semua komponen masyarakat, ahli sejarah, akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya, serta bukti-bukti autentik yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkanya. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan