25 September 2018

Dua Tersangka Bandar Narkoba Kepemilikan 38 Kilogram Ganja Diringkus Ditresnarkoba Polda Sumbar


PADANG, (GemaMedianet.com) - Dua tersangka Bandar Narkoba, AD (30) yang berprofesi sehari-hari sebagai mekanik di sebuah bengkel di kawasan Padang Pariaman, dan KT (24) seorang buruh harian lepas berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar.

Bersama kedua tersangka juga diamankan barang bukti (BB) Narkotika jenis Ganja seberat 38 kilogram pada hari Sabtu tanggal 22 September 2018 lalu. 

"Barang bukti yang didapat yakni Narkotika jenis Ganja kering seberat 38 kilogram terbungkus dalam 19 paket, dan dibungkus lagi menggunakan plastik serta lakban. BB tersebut dibawa dari Aceh ke Sumbar dengan menggunakan kendaraan pribadi," terang Direktur Reserser Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar, Senin (24/9/2018).

Ia menyebutkan, dalam menjalankan aksinya peran kedua tersangka ini merangkap. Mulai dari kurir, pengedar hingga menjadi distributor ganja untuk daerah Palembang dan Sumatera Barat. Penangkapan kedua tersangka bandar narkotika jenis ganja itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan pengkerap beraksi di Sumatera Barat, dan dari hasil penyelidikan akhirnya berhasil ditangkap dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Pariaman Sicincin, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman pada Sabtu 22 September 2018 lalu.

Dari keterangan kedua tersangka, sebut Kumbul KS, nantinya "barang perusak generasi" itu akan diedarkan di daerah Padang, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Pariaman. 

"Barang bukti yang disita polisi seberat 38 kg terbagi dalam 19 paket ganja kering itu  merupakan kali kedua dipasok ke Sumbar," ujarnya.

Masih menurut Kumbul KS, jumlah ganja yang dibawa tersangka dari Aceh berjumlah 120 kilogram, namun sebagian sudah diedarkan ke daerah Palembang dan Jambi.

"Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” tukas Kumbul KS. (em)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan