24 Juni 2018

KPU Himbau Pemilih Bawa KTP ke TPS, Non DPT Tetap Dilayani


PADANG, (GemaMedianet.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Muhammad Sawati menghimbau masyarakat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 27 Juni 2018.

Himbauan itu sampaikan Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati dalam konferensi pers saat coffee morning terkait persiapan menjelang pemungutan suara di Resto Soto Garuda Lolong Padang, Minggu (24/6/2018).

Ketua KPU Muhammad Sawati juga mengatakan, masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni tersebut diberikan surat pemberitahuan memilih model C6, dan wajib membawa Kartu identitas. 

"Saat datang ke TPS, masyarakat berkewajiban membawa Surat pemberitahuan atau C6, serta kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e KTP) atau Surat Keterangan (SUKET) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” terang Muhammad Sawati yang didampingi para komisioner KPU, Yusrin Trinanda, Chandra Eka Putra, Mahyudin,  Sekretaris KPU Lucky Dharma YP dan Kasubag Teknis dan Hupmas Rino Saputra.

Ketua KPU Muhammad Sawati menyebutkan, KPU juga memberikan pelayanan bagi pemilih yang berada di rumah sakit, yakni dengan mengerahkan petugas membawa kotak suara ke lokasi.

"Tidak ditempatkan, namun kotak suara itu dibawa ke lokasi sehingga dinamakan kotak suara berjalan. Dan saat ini data pemilih di rumah sakit-rumah sakit tengah kita kumpulkan," ujarnya.

Ditambahkan Komisioner KPU Kota Padang, Yusrin Trinanda, masyarakat wajib pilih yang tidak terdaftar di DPT akan diakomodir hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Untuk masuk ke dalam DPTb, persyaratannya harus menunjukkan bukti identitas yaitu KTP elektronik atau SUKET.

“Dalam kasus seperti ini pemilih hanya bisa diakomodir pada TPS-TPS di wilayah domisili sesuai alamat kartu identitas bersangkutan,” jelasnya.

Demikian juga halnya bagi pemilih yang sudah terdaftar, sebut Yusrin, namun pada hari pemungutan suara yang bersangkutan diperkirakan akan berada di kelurahan atau kecamatan lain di dalam kota Padang dapat mengurus surat pindah memilih atau formulir model A5.

Sedangkan untuk waktu memberikan hak suara bagi pemilih DPT dan pindah, KPPS dapat melayani yang bersangkutan dari mulai pukul 12.00 - 13.00 WIB. “Hanya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIB,” ujarnya.

Pemungutan suara Pilkada Kota Padang akan dilangsungkan di 1.600 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 104 Kelurahan yang ada di 11 kecamatan. Berdasarkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilih adalah sebanyak 535. 265 orang.

Jumlah pemilih itu meliputi pemilih laki-laki sebanyak 261.797 orang dan perempuan 273.468 orang. Jumlah pemilih terbanyak berada di Kecamatan Koto Tangah yakni 112.663 orang,  sedangkan paling sedikit berada di Kecamatan Bungus Telukkabung yaitu 16.993 orang.

Seperti diketahui pada Pilkada Kota Padang tahun 2018 ini diikuti dua pasangan calon (paslon) yaitu paslon nomor urut 1 Emzalmi berpasangan dengan Desri Ayunda, sedangkan paslon nomor urut 2 Mahyeldi berpasangan dengan Hendri Septa. 

Paslon nomor urut 1 diusung oleh koalisi tujuh parpol yaitu PDIP, PPP, Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem dan PKB. Sedangkan paslon nomor urut 2 diusung oleh koalisi PAN dan PKS. (em) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan