07 Maret 2018

Tiga Ranperda Perubahan Retribusi Disahkan, DPRD Minta Pemko Padang Seriuskan Sosialisasi

PADANG, (GemaMedianet.com) — Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang pada 22 Januari 2018, akhirnya berhasil disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (5/3/2018).

Ketiga Ranperda itu yakni, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.


Pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, Ketiga Perda Retribusi tersebut memang memerlukan beberapa koreksi untuk mensinergikannya dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, sehingga setelah ditetapkan tidak menimbulkan masalah, dan dalam penerapannya nantinya dapat berjalan ke arah yang lebih baik

Ia menjelaskan, sebelum rapat paripurna hari ini, ketiga ranperda telah melewati berbagai proses diantaranya rapat pimpinan dan bersama badan musyawarah DPRD Kota Padang guna mengagendakan pengesahan tiga ranperda menjadi Perda pada rapat paripurna. Begitu juga dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, sebelum pengesahan didahului dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga ranperda perubahan retribusi. 


"Dan akhirnya setelah pengesahan ketiga ranperda menjadi perda, maka DPRD Kota Padang bersama pemerintah daerah menandatangani nota kesepakatan terkait pengesahan tiga ranperda menjadi Perda," terang Elly. 

Ketua DPRD ini juga menekankan, agar Pemko Padang selanjutnya dapat menyosialisasikan ketiga Perda Retribusi itu kepada masyarakat secara pro aktif, sehingga masyarakat lebih memahami dan mengetahui manfaat keberadaan perda tersebut.

Ia juga berharap, kehadiran Perda retribusi ke depannya dapat membawa perubahan dalam kontribusinya pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang secara signifikan.

Sementara untuk Perda Nomor 3 Tahun 20l4 tentang Daerah Kawasan Tanpa Rokok, sebut Elly, masih belum dapat disetujui. "Perda tentang Daerah Tanpa Kawasan Rokok belum dapat kami setujui, karena masih membutuhkan kajian yang mendalam,” tukas Elly.

Sementara Penjabat Sementara (Pjs) WaliKota Padang, Alwis menyambut baik atas penetapan ketiga Ranperda menjadi Perda. Menurutnya, untuk memberlakukan ketiga perda tersebut ke tengah masyarakat dilakukan selama enam bulan setelah diundangkan. "Hal itu dimaksudkan agar SKPD terkait nantinya dapat melakukan sosialisasi terhadap pemberlakukan tarif retribusi yang baru,” terangnya.

Sebelumnya, dalam rangkaian pengesahan ketiga Ranperda Retribusi menjadi Perda didahului dengan penyampaian Laporan Tiga Panitia Khusus (Pansus) dan berlanjut dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga ranperda.

Dalam laporannya, ketiga Pansus memiliki satu pandangan yang sama bahwa tidak ada terjadi perubahan retribusi yang spesifik dalam pungutan retribusi, kecuali yang terjadi dalam ruang lingkup Dinas Perdagangan Kota Padang. Peningkatan atau perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan tera tersebut terkait tera ulang, alat ukur, takar timbang, dan perlengkapan lain yang dikelola Dinas Perdagangan Kota Padang.

Sementara untuk struktur dan besaran tarif Retribusi layanan telekomunikasi juga dinilai tidak ada perubahan. "Kami nilai tidak ada perubahan,” kata Juru Bicara Pansus I, Faisal Nasir saat memaparkan hasil akhir pembahasan Pansus I. Pendapat ini nyaris sama dengan penyampaian Laporan Pansus II dengan Juru Bicaranya Zulhardi Z Latif dan Pansus III dengan Juru Bicaranya Wismar Panjaitan.

“Ranperda Kota Padang ini agar segera ditetapkan, meski perlu dilakukan sedikit revisi terhadap pasal-pasal agar sesuai dengan kondisi Kota Padang saat ini,” sebut Zulhardi Z Latif.


Usai penyampaian Laporan Tiga Pansus, dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi. Diantaranya Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar Bulan Bintang, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi Perjuangan Bangsa, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat.

Dalam pendapat akhir fraksi, keseluruhan fraksi menyatakan bisa menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Padang. Meski demikian, berbagai catatan penting tetap dilampirkan masing-masing fraksi agar jadi pertimbangan bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Seperti diketahui, di awal tahun 2018, Pemko Padang telah merancang tiga Ranperda dan  sesuai dengan mekanisme Ranperda disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin 22 Januari 2018 lalu.  

Ketiga Ranperda itu diantaranya Ranperda Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Ranperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dan Ranperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Setelah itu Pemerintah Kota Padang masih menyampaikan beberapa Ranperda lagi ke DPRD Kota Padang, salah satunya Perda Nomor 3 Tahun 20l4 tentang Daerah Kawasan Tanpa Rokok. 

Penjabat Sementara (Pjs) WaliKota Padang, Alwis ketika itu mengatakan, retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah di samping dana alokasi dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu Pemko Padang menyampaikan perubahan ketiga itu untuk meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Alwis menyebutkan, dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, terdapat beberapa objek retribusi yang mengalami perubahan. Yaitu Retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tera dan tera ulang dan pengendalian menara telekomunikasi. Sedangkan untuk Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terdapat enam objek yang mengalami perubahan tarif. Yaitu Retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produksi usaha daerah dan pertokoan. 

Menurutnya, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan dan produksi usaha daerah yang pelayanannya dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Selanjutnya pada Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terdapat dua objek retribusi yang mengalami perubahan. Yaitu Retribusi izin mendirikan bangunan dan Retribusi izin usaha perikanan. "Ketiga ranperda itu tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat, serta komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya. (*)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan