23 Maret 2018

Komisi A DPRD Ponorogo Pelajari Perda Miras Kota Padang


PADANG, (GemaMedianet.com) — Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur melakukan study banding ke DPRD Kota Padang sekaitan dengan pengawasan peredaran minuman keras (miras) di Kota Padang. Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung Ketua Komisi A, Gufron Ridho ini diterima Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul, SE, M.Si di ruang konsultasi DPRD Kota Padang, Rabu (23/3/2018).

Seperti diketahui sejak tanggal 16 April 2015, minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) dilarang dijual pada minimarket-minimarket di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Sementara di Kota Padang sudah dilakukan dengan adanya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 08 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol. 

"Dengan Perwako, pembentukan badan pengawas juga sudah dilakukan," kata Syahrul pada tamu dari Ponorogo.

Menurut Sekwan, Badan Pengawas yang terbentuk tersebut juga sudah melakukan pengawasan ke beberapa mall dan hotel, serta berkoordinasi dengan pihak provinsi supaya lebih memaksimalkan pengawasan dan pengendalian dari minuman beralkohol.

"Pengawasan yang dilakukan intensif ini, sekaligus menjadi gerakan untuk pelarangan minuman keras dijual di ritel, apalagi di warung - warung biasa. Sehingga gerakan ini menjadi suatu bentuk implementasi dari Permendag tersebut secara intensif dan masih," ungkapnya.

Kemudian untuk tindak lanjut dari Permendag Nomor 6 Tahun 2015, sebut Syahrul, perlu ada penyesuaian karena mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket.

"Oleh karena Perda dikeluarkan 2012 tentunya akan menyesuaikan lagi dengan Permendag yang baru, sehingga apa yang menjadi ketentuan terbaru akan dapat terakomodir," terangnya.

Sekwan mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan masih tahapan sosialisasi sambil memberikan waktu 3 bulan kepada minimart dan distributor untuk membersihkan stok - stok yang ada. Setelah itu, akan dilakukan penindakan bagi pihak - pihak yang melanggar. "Toko - toko, minimarket, mal dan hotel sudah disurati agar mengindahkan peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Setelah itu jika masih melanggar, akan diberikan tindakan," ujarnya.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan punya kewajiban untuk melindungi konsumen, yaitu menjaga keamanan dan kesehatan konsumen. Sedangkan penjualan miras saat ini masih dinilai terlampau bebas, sehingga menimbulkan kekhawatiran terciderainya hak konsumen karena pemerintah tidak menjalankan kewajiban sesuai amanat undang - undang.

"Sebelumnya, peraturan membatasi penjualan minuman beralkohohol sampai 5 persen dan minuman beralkohol tidak boleh dibeli dibawah umur 21 tahun. Tapi banyak yang melanggar, oleh karena itu, aturan baru, daripada cuma 5 persen lemah, lebih baik ditiadakan sekalian di sektor minimarket," tukasnya. (rel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan