10 Maret 2018

Kepala Dispenda Pessel Disanksi Hukum Adat


PESSEL, (GemaMedianet.com) — Setelah melakukan berberapa kali Musyawarah, akhirnya Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan dua keputusan yaitu pada tanggal 6 Maret 2018 dengan Surat Keputusan Kerapatan Adat Nagari Koto Berapak Nomor : 002/Kpts/ KAN-KB/III/2018, Kemudian tanggal 9 Maret 2018 dengan Nomor : 003/Kpts/KAN-KB/III /2018. Kedua surat keputusan itu tentang menjatuhkan sanksi hukum adat terhadap delapan orang penghulu dan satu orang panungkek.

Keputusan Nomor : 002/Kpts/KAN-KB/III/2018, dari relis yang diterima Media Ini, salah satu penghulu yang disanksi hukum adat adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Ada dugaan kesembilan penghulu tersebut telah memfitnah atau menzolimi Ketua Kerapatan Adat Nagari Koto Berapak yang diduga melakukan Pungli, dan dilaporkan kepihak Kepolisian Resor Painan dan Kejaksaan Negeri Painan.

Sementara itu Darusman, S.I.P, Datuk Bagindo Maha Rajo Lolo, Ketua KAN Koto Berapak membenarkan surat keputusan tersebut merupakan surat yang dikeluarkan KAN Koto Berapak. "Surat itu memang kami yang mengeluarkan, itu sudah merupakan hasil keputusan bersama, sudah final dan mengikat," katanya.

Ia selaku ketua Kerapatan Adat Nagari Koto Berapak, merasa dizholimi karena itu sebagai seorang pemimpin adat tentu hal ini dibawa ke kerapatan adat. "Sebab seperti pepatah mengatakan, Kusuik bulu paruh nan manyalasaikan, artinya kalau terjadi perselisihan antara penghulu adat, kita bawa kemusyawarah tertinggi, yaitu Musyawarah kerapatan adat," ujarnya menambahkan.

"Kita sangat menyayangkan, tindakan yang dilakukan oleh sembilan penghulu tersebut, seharusnya kalau ada saya salah langkah, beliau memanggil saya dan membawanya ke sidang kerapatan adat nagari, ini tidak," ujarnya lagi.

Sebelum keputusan ini dikeluarkan Kerapatan Adat Nagari Koto Berapak, secara lembaga telah memanggil dalam persidangan kerapatan adat, namun Dasrianto Putra, M.Si, dan kawan - kawan tidak datang, maka dikeluarkan hasil keputusan bersama dengan memberi sanksi hukum adat kepada penghulu tersebut.

Ia menyebutkan, sanksinya berupa lima emas bagi penghulu, dan dua setengah emas bagi panungkek dan diwajibkan meminta maaf secara adat di depan sidang Kerapatan Adat Nagari Koto Berapak. "Kalau ini tidak dilakukannya, yang bersangkutan tidak lagi diikut sertakan dalam KAN Koto Berapak dan gelar sako yang bersangkutan dikembalikan ke kaumnya masing-masing," urainya.

Kemudian N Efendi, S.Sos Datuk Rajo Nan Gadang, Wakil Ketua I KAN Koto Berapak juga membenarkan surat keputusan itu merupakan surat hasil keputusan bersama pengurus dan anggota KAN.

"Selaku pucuk pimpinan bagi anak kemenakan, kita harus memberi contoh yang baik, jangan sekali-kali kita maimbauan busuk kelangau (Memberi tahu yang bau busuk ke lalat-red) itu akan merugikan kita sendiri. Sebab sebagai penghulu, perkataan kita akan menjadi suri teladan bagi anak kemanakan kita," tambahnya.

"Sanksi yang kita berikan itu adalah berdasarkan keputusan bersama anggota kerapatan adat nagari, kalau itu tidak diindahkannya, tentu sanksi hukum adat kita terapkan," katanya.

Menurutnya, sanksi tersebut merupakan ganjaran yang harus diberikan kepada para penghulu yang melanggar ketentuan adat, dan menjadi bahan pertimbangan bagi penghulu yang lain dalam melakukan suatu tindakan.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih mencari serta menghubungi pihak terkait Sanksi hukum adat yang diberikan KAN Koto Berapak untuk konfirmasi lanjutan. (rel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan