15 Februari 2018

Gubernur Irwan Prayitno Ingatkan Pjs Walikota Jalankan Tugas Sesuai Aturan Berlaku



PADANG, (GemaMedianet.com) — Gubernur Irwan Prayitno mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang Drs.Alwis, Pjs Sawahlunto Abdul Gafar,SE,MM, Pjs Walikota Padang Panjang Irwan,S.Sos,MM di auditorium gubernuran, Rabu (14/2/2018).

Pjs itu sekaitan Walikota dan Wakil Walikota defenitif cuti karena ikut sebagai kandidat pemilihan kepala daerah di tiga kota dari empat daerah di Sumatera Barat. Kota Pariaman tidak ada Pjs karena Walikota setempat Muchlis Rahman sudah dua periode dan tidak lagi ikut sesuai aturan yang berlaku.

Hadir dalam pengukuhan itu, Wagub Nasrul Abit, Walikota Mahyeldi, Walikota Ali Yusuf, Wawako Padang Panjang, Forkopimda, Ketua DPRD, Kepala OPD di lingkungan Pemprov dan kepala OPD Pemko masing-masing.

Gubernur Irwan Prayitno dalam kesempatan itu menyampaikan, ada 3 Pjs yang dikukuhkan dari 4 kota yang menyelenggarakan pilkada serentak. Untuk Kota Pariaman, yakni Walikota  Muchlis Rahman tidak ikut serta dalam pilkada karena sudah dua periode.


Ketentuan cuti diatur Pasal 70 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Sangat jelas pada Pasal 4 ayat (1) poin tentang setiap calon harus mengajukan cuti, dan hanya berlaku bagi petahana, walikota/wakil walikota yang digadang-gadang maju kembali. Dan karena itulah diajukan Pjs Walikota untuk mengisi kekosongan di pemerintahan," ujar Irwan Prayitno.

Gubernur Irwan Prayitno menerangkan, pengajuan pjs adalah pejabat eselon II dari provinsi sesuai surat Menteri Dalam Negeri. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti mengamati perkembangan dan perubahan peraturan perundang yang terjadi, sehingga sesuatu itu tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Dari Pjs yang dikukuhkan hari ini, sebutnya, ada dua orang yang berpengalaman, Saudara Alwis pernah menjadi Pj Bupati Pesisir Selatan, dan Saudara Abdul Gafar pernah jadi Pj Walikota Bukittinggi. "Dan khusus Saudara Irwan amat berpengalaman sebagai camat di Padang Pariaman, yang biasa memimpin satu kecamatan namun menjadi Pjs Walikota Padang Panjang memimpin dua kecamatan,canda gubernur yang disambut tawa ceria hadirin.

Gubernur mengingatkan, masa cuti walikota tercatat mulai 14 Februari hingga 23 Juni 2018, lebih kurang empat bulan, setelah proses pencoblosan pemilihan suara. Benggo Pjs baru dapat berfungsi setelah jam 00.00 nanti malam, karena saat ini hingga jam 00.00 masih dipegang Walikota defenitif. Pjs Walikota punya legalitas sama dengan Walikota defenitif.

Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan juga menjaga netralitasnya selama masa Pilkada berlangsung. "Jangan ada yang bermain-main, jika tidak ancaman hukuman pun akan menanti," tegasnya.

Sebagai ASN agar bekerja saja dengan baik dan benar, netralitas nomor satu. Jika pun ada ASN yang melakukan namun tidak ketahuan, nantinya hidup dan uang yang didapat tidak berkah. "Carilah uang dan pendapat dengan cara yang baik, termasuk saat mendapat jabatan," himbaunya.

Gubernur Irwan Prayitno juga menyampaikan, ada lima poin dari Surat Keputusan Mendagri kepada Penjabat Sementara, antara lain pertama menjaga kesinambungan urusan keseharian pemerintah tidak boleh berhenti dan terkendala, tidak boleh kosong jika perlu lebih baik dari Walikota Defenitif. Kedua, menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah pemerintahan. Ketiga, menyelenggarakan sosialisasi ASN tidak boleh jadi tim sukses. 

Gubernur Sumbar menegaskan, telah menyurati Bupati/Walikota dengan Edaran Gubernur kepada guru-guru agar tidak ikut main api dalam penyelenggaraan pilkada yang sedang berlangsung. "Panitia pengawasan pilkada akan mengawasi para ASN, hentikan dukung-mendukung. ASN yang tidak netral akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Kemudian keempat, menandatangani perda dalam bentuk penyelenggaraan aturan pemerintahan bersama DPRD. Kelima, menunjuk pejabat apabila terdapat kekosongan jabatan sesuai dengan persetujuan gubernur.

Oleh karena itu Pjs Walikota agar melakukan koordinasi dengan semua pihak dan komponen masyarakat, terutama benahi dahulu secara internal. "Jika ada hal-hal, masalah yang krusial agar cepat melapor, supaya dapat diselesaikan secara bersama-sama," tegas gubernur dua periode ini. (rel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan