30 Desember 2017

DPRD Sumbar Skors "Pengesahan" Ranperda RZWP3K Hingga 4 Januari 2018


PADANG, (GemaMedianet.com) — Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2017-2037 yang diagendakan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Jum'at malam (29/12/2017) gagal dilaksanakan. Seiring masih diperlukannya pendalaman strategis terhadap Ranperda tersebut.

Sementara pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Nagari tetap dilanjutkan setelah melewati penyampaian laporan dari Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Nagari yang disampaikan oleh Ketua Pansus Aristo Munandar.

Arkadius Dt Intan Bano yang memimpin jalannya rapat paripurna tersebut menyebutkan, dari pembahasan dan pendalaman strategis yang masih perlu didalami, baik terkait tataran substansi, tataran materi maupun komunikasi, sehingga sembilan fraksi sepakat dengan pimpinan DPRD Sumbar untuk menskors (tunda) pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang RZWP3K. "Skors berlangsung hingga tanggal 4 Januari 2018 mendatang," ujar Arkadius dalam Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap kedua Ranperda tersebut.

Dengan demikian, pendapat akhir fraksi yang disampaikan nantinya hanya berkaitan dengan Ranperda tentang Nagari, sebut Arkadius menambahkan.

Seperti diketahui, diskorsnya Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang RZWP3K berawal dari ketidaksesuaian laporan hasil pembahasan oleh Komisi II yang dibacakan Ketua Pansus Ranperda RZWP3K, Yuliarman dengan materi laporan yang diterima anggota DPRD Sumbar malam itu.

Ketua Fraksi PDIP, PKB dan PBB, Albert Hendra Lukman dalam interupsinya mempertanyakan, laporan hasil pembahasan yang dibacakan oleh Ketua Pansus sepertinya berbeda dengan laporan yang diberikan kepada masing-masing fraksi. "Mana yang benar. Mana yang akan kami jadikan pegangan atau dasar dalam memberikan pendapat akhir terhadap Ranperda RZWP3K," ungkapnya.

Liswandi, anggota tim pembahasan Ranperda RZWP3K juga mempertanyakan telah masuknya validasi terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pemerintah daerah oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) sesuai dengan Surat Menteri KLH tertanggal 21 Desember 2017 dalam laporan hasil Pansus seperti yang dibacakan Ketua Pansus barusan.

"Seharusnya Surat Menteri KLH karena masih baru tertanggal 21 Desember 2017 perlu dilakukan pembahasannya di tingkat Pansus.  Jika langsung dimasukkan begitu saja dalam laporan tanpa pembahasan, tentu menimbulkan tanda tanya, ada apa?,  ungkap Liswandi.

Senada, Yulfitni Djasiran, anggota Fraksi Partai Golkar juga menyarankan validasi terhadap KLHS Pemda karena masih baru dari Menteri KLH, maka perlu dilakukan pembahasannya di tingkat Pansus. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan