24 Desember 2017

DPRD Sumbar Sesalkan Lambannya Respon Penanganan Jalan Terban di Batu Mengaum



PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyesalkan lambannya respon Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terhadap penanganan jalan rusak terdampak bencana yang berlokasi di Korong Balai Satu Kenagarian Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Kabupaten Padang Pariaman yang terjadi sejak dua bulan terakhir.

Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, M. Nurnas menyebutkan, hingga saat ini penanganan pasca bencana oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumbar baru hanya sekedar pengalihan sementara bagi pengguna jalan yang melintasi kawasan tersebut.

Menurutnya, sebelum masa reses kepada Kepala Dinas PUPR, Fathol Bari telah diinformasikan jika kerusakan jalan itu suatu bencana, dan dikatakan bahwa hal itu sudah disiapkan dan akan segera dilakukan penanganannya.

"Setelah tim Dinas PUPR Sumbar diturunkan ke lokasi dan kemudian diterima oleh camat beserta jajaran dan muspika setempat disebutkan penanganan sementara sedang disiapkan. Namun kenyataannya, hingga kini penanganan sementara yang dimaksudkan baru hanya sekedar pengalihan jalan sementara," terang M. Nurnas kepada www.gemamedianet.com di ruang Komisi IV Gedung DPRD setempat, Senin (18/12/2017).

Seharusnya, kata Politisi Partai Demokrat ini, suatu musibah yang terjadi di provinsi tentu harus segera ditangani. Tidak ada alasan ada uang atau tidak ada uang. "kan ada dana di APBD, yakni dana tanggap darurat dan itu bisa dipergunakan. Tapi nyatanya, pemprov sepertinya menunggu bencana itu besar dulu baru bekerja," ujar M. Nurnas.

Berpatokan pada sistem penganggaran, sebutnya, jika ada suatu bencana yang berdampak sosial, maka ada atau tidak ada anggarannya pemprov berkewajiban melakukan penanganan segera. "Jadi kalau anggarannya di bawah 2 miliar, maka gubernur harus bertindak langsung seperti dengan mengalihkan beberapa kegiatan. Di samping  itu, juga ada dana ongkol atau dana siap pakai yang bisa dimanfaatkan. Jika tidak ada dana ongkol, maka pemprov tetap berkewajiban," ujarnya. Bahkan, dalam peraturan menteri nomor 13 juga diatur, bahwa pemprov bisa saja mengalihkan anggaran yang lain karena peristiwa berdampak sosial, berdampak ekonomi. Kecuali tidak ada dampaknya, kata M. Nurnas menambahkan.

Ia juga mengingatkan, jangan sampai kepentingan masyarakat luas banyak terhalang akibat lambannya penanganan jalan terdampak bencana di lokasi. Terlebih lagi, akses jalan di Batu Mengaum itu merupakan sebuah jalan alternatif dari Padang Pariaman menuju Lubuk Basung (Agam).

"Jika masyarakat tidak lewat dari situ, maka jalan yang akan ditempuh semakin panjang. Masyarakat tentu mesti berputar dulu ke jalan nasional, dan ini menyebabkan jarak tempuh semakin jauh serta tidak efektif Jadi ini harusnya ditangani segera, dan di sini lah kelemahan provinsi," tegas M. Nurnas.

Sekaitan itu ia mendesak Dinas PUPR Sumbar segera melakukan penanganan segera terhadap jalan terdampak bencana di Batu Mengaum tersebut, tidak hanya sekedar pengalihan sementara.  "Ini yang tengah ditunggu DPRD, kapan itu dilaksanakan," ujarnya.

Ia menyebutkan, yang diperlukan sekarang adalah penanganan segera dengan penimbunan seperti pekerjaan turap dan sebagainya, dan itu membutuhkan perencanaan. Sehingga jalan yang sudah menganga itu dapat ditanggulangi. Apalagi persoalan Batu Mengaum ini sudah masuk 2 bulan, bukan 2 minggu lalu.

"Jika Kepala Dinas PUPR Sumbar beralasan penanganannya diprogramkan di 2018, itu keliru sekali. Justeru sebaliknya, hal itu tidak ada dianggarkan di APBD 2018," tukas M. Nurnas. 

Baca Juga : Dinas PUPR Sumbar Lakukan Penanganan Sementara Jalan Terban Batu Mengaum  

Dalam pemahaman M. Nurnas, jika jalan rusak akibat bencana maka penanganannya harus disegerakan. Dalam penanganannya dapat menggunakan dana tanggap darurat, ataupun dana ongkol. Jika dana-dna tersebut juga tidak ada, maka pemerintah daerah dapat meminta ke BNPB Pusat, dan jika dana tak juga tak ada, maka tetap berkewajiban menanganinya. "Itu makanya saya menilai pemerintah provinsi sangat lamban," tegas M.Nurnas.

Intinya, baik dan tidak baiknya jalan itu adalah tanggung jawab pemerintah, dan hal itu diatur undang-undang. "Jika kemudian terjadi musibah di lokasi tersebut, maka pemerintah daerah (provinsi) harus bertanggungjawab, dan Dinas PUPR Sumbar bisa dipidanakan," ulasnya.

Aturan mengaturnya seperti itu. "Jika jalan rusak, berlobang, kemudian tidak ada tindakan dari pemerintah daerah dan selanjutnya jalan tersebut memakan korban (pengendara meninggal, red), maka ahli warisnya bisa menuntut pemerintah," pungkas M.Nurnas.  (em)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan