01 Desember 2017

DPRD Setujui APBD 2018 Dengan Banyak Catatan, Satu Fraksi Menolak dan Satu Tidak Berikan Pendapat



PADANG, (GemaMedianet.com) — Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 yang berlangsung Kamis malam hingga Jum'at dini hari (1/12/2017) berlangsung alot. Bahkan rapat paripurna yang sudah digelar sebelumnya pada Rabu (29/11) malam, juga sempat diskor karena ada beberapa perbedaan persepsi.

Setelah sempat diskor dan tertunda, akhirnya dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Jum'at dini hari itu berhasil ditetapkan total APBD Sumbar tahun 2018 sebesar Rp.6,7 Triliun.

“Rapat paripurna diagendakan kemarin diskor, karena masih adanya perbedaan persepsi antara DPRD dengan pemerintah daerah terkait beberapa muatan yang akan ditampung dan disepakati dalam Ranperda APBD 2018,” kata Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim dalam sambutannya saat membuka rapat paripurna.

Menurutnya, beberapa muatan yang masih terjadi perbedaan persepsi tersebut berkaitan dengan penempatan kegiatan dan anggaran pada jenis belanja serta persyaratan administratif dalam perencanaan anggaran. Setelah dibahas kembali, akhirnya dapat dibangun persepsi yang sama, sehingga R-APBD akhirnya dapat disepakati.

“Penyamaan persepsi ini penting dilakukan, karena pemerintah daerah dan DPRD berkedudukan sama sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah karenanya harus memiliki visi yang sama,” sebutnya.

Dia menguraikan, dari hasil pembahasan terhadap Ranperda APBD tahun 2018 diperoleh target Pendapatan Daerah sebesar Rp6,4 triliun lebih. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,231 triliun, Dana Perimbangan Rp4,023 triliun serta lain-lain pendapatan yang sah sekitar Rp87,7 miliar.

Sedangkan Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp6,661,9 triliun, terdiri dari Belanja Tidak langsung sebesar Rp3,919,3 triliun dan Belanja Langsung sebesar Rp2,742,5 triliun. Sedangkan pembiayaan daerah terdiri dari peneriman pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp264,7 miliar.

Ia juga menyebutkan, Ranperda APBD Sumatera Barat tahun 2018 setelah disepakati, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. “Paling lambat tiga hari setelah disepakati, Ranperda APBD disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi,” tegasnya.

Menurutnya, program dan kegiatan yang telah ditetapkan di dalam APBD segera dilaksanakan pada awal tahun. Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sumatera Barat harus segera menyiapkan persyaratan administratif untuk pelaksanaan program dan kegiatannya masing-masing.

Begitu juga proses lelang pekerjaan, sebutnya, juga sudah dapat dilaksanakan oleh OPD terkait sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010. "Dalam Peraturan Presiden itu proses tender sudah dapat dilaksanakan, sejak Ranperda APBD disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah,” katanya.

Rapat paripurna pengambilan keputusan dan dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama itu, sebelumnya didahului dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. Sebagian besar fraksi menyatakan sepakat terhadap Ranperda APBD tersebut, namun dengan banyak catatan untuk menjadi perhatian pemerintah daerah.  Sementara Fraksi Partai Golkar menolak menyetujui RAPBD 2018, dan Fraksi PDIP, PKB, PBB tidak memberikan pendapat. (em)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan