04 November 2017

PTUN Padang Batalkan SK Gubernur Sumbar Berhentikan Erisman



PADANG, (GemaMedianet.com) — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dalam amar putusannya mengabulkan gugatan mantan Ketua DPRD Padang Erisman untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumbar tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa masa jabatan 2014-2019.

"Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan menyatakan batal atau tidak sahnya SK Gubernur Nomor 171-578-2017 tertanggal 14 Juni 2017 yang memberhentikan Erisman dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Padang," kata Ketua Majelis Harisman didampingi hakim anggota Zabdi Palangan dan Muhammad Afif, Rabu (1/11/2017.

Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut objek perkara, serta memulihkan nama penggugat dan mengembalikan hak-hak penggugat.

"Kita berikan waktu selama 14 hari kapada tergugat untuk melakukan upaya banding, kalau tidak maka secepatnya untuk mencabut objek perkara," tabah Hakim Ketua.

Pembacaan putusan PTUN Padang itu turut dihadiri kedua belah pihak, yakni dari pihak penggugat didamping Kuasa Hukumnya M.Joni dan Rifka Zuwanda, serta pihak tergugat dari Gubernur Sumbar yang dihadiri Biro Hukum Sekretaris Daerah Sumbar. (li/hl)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan