28 September 2017

Mendikbud Ancam Beri Sanksi Disdik, Wako Padang Balas Dengan Senyuman



PADANG, (GemaMedianet.com) — Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, hingga sekarang masih tetap berlaku.

Namun pemutaran Film Penumpasan Penghianatan Gerakan 30 September (G 30 S) Partai Komunis Indonesia (PKI) yang diapungkan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo masih saja dijadikan polemik.

Terakhir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Muhadjir ikut melarang menonton film tersebut dengan melibatkan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga : Ketua MPR RI Setuju Film G30S PKI Diputar Kembali  

"Film tersebut bukan konsumsi anak SD dan SMP. Itu sebabnya film tersebut dulunya diputar pukul 10.00 malam," ujarnya usai kegiatan penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) pada Megawati Soekarnoputri di UNP Padang, Rabu (27/9/2017).

Terkait dengan adanya surat edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Padang, tentang diwajibkan siswa SD dan SMP menonton dan membuat resume, Muhadjir menegaskan akan memberikan sanksi jika surat edaran tersebut tidak ditarik.

Menyikapi pernyataan Mendikbud terkait pelarangan tersebut, Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansharullah hanya tersenyum. Menurutnya, jika menteri ingin melarang silahkan saja. Itu menurut Mahyeldi sah-sah saja.

Namun, menurut Mahyeldi pelarangan tidak bisa secara lisan atau titah raja semasa zaman kerajaan. (em/tf/by/sb)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan