27 September 2017

DPRD Sumbar Setujui RAPBD Perubahan Tahun 2017 Rp6,4 Triliun



PADANG, (GemaMedianet.com) — Setelah melewati tahapan pendapat akhir fraksi-fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2017 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengambilan keputusan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim, Selasa (26/9/2017). Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno.

Total APBD Perubahan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 yang ditetapkan itu sebesar Rp.6,4 Triliun lebih. Terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp.6,132 Triliun dan Belanja Daerah Rp.6,357 Triliun.

Pendapatan daerah sebesar Rp.6,132 Triliun tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.2,063 Triliun, Dana Perimbangan Rp.3,994 Triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.75,8 Miliar lebih. Untuk PAD, pendapatan terbesar berasal dari sektor pajak daerah sebesar R.p1,543 Triliun lebih.

Sedangkan untuk belanja daerah mencapai Rp.6,357 Triliun, terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.3,971 Triliun lebih, dan belanja langsung Rp.2,385 Triliun lebih. Belanja Tidak Langsung terbesar dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp2,241 triliun lebih.

Sementara dari sisi pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan daerah sebesar Rp.297 Miliar lebih dan pengeluaran daerah Rp.73 Miliar. Pengeluaran pembiayaan itu dialokasikan bagi penyertaan modal pemerintah kepada PT Bank Nagari sebesar Rp.50 Miliar, PT Jamkrida Rp.10 Miliar, dan PT Askrida sebesar Rp.13 Miliar.

Dengan disetujuinya APBD-P Tahun 2017 itu, KEtua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim meminta Pemprov Sumbar bergerak cepat setelah selesainya proses verifikasi di Kemendagri. "Maksimalkan penggunaan anggaran di tiga bulan waktu yang tersisa," tegasnya. (em)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan