01 Agustus 2017

Komisi V DPRD Sumbar Seminarkan Ranperda Kepemudaan Bersama OKP

Konferensi Pers Seminar Ranperda Kepemudaan, Selasa (1/8/2017). (foto Dok.: Uki)
PADANG, (GemaMedianet.com) – Dalam rangka atribusi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan usul prakarsa DPRD Sumatera Barat, Komisi V menjadualkan pelaksanaan diskusi publik atau Seminar Kepemudaan di ruang rapat utama DPRD setempat, Rabu (2/8/2017).

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat, Hidayat mengatakan, pelaksanaan Seminar Kepemudaan yang dilaksanakan besok (Rabu, red) berkaitan dengan Ranperda tentang Kepemudaan usul prakarsa DPRD yang saat ini tengah dibahas oleh untuk menampung masukan-masukan, motivasi dan harapan dari masyarakat utamanya dari Organisasi Kepemudaan (OKP) se-Sumatera Barat.

“Ini merupakan bukti komitmen dari DPRD dalam menjalankan tugas fungsinya salah satunya fungsi Legislasi,” terang Hidayat yang didampingi Anggota Komisi V Supardi dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Rafles dalam konferensi pers di gedung DPRD setempat, Selasa (1/8/2017).

Menurut Hidayat, sesungguhnya yang lebih cenderung memahami persoalan kemasyarakatan adalah DPRD atau anggota DPRD. Sehingga memunculkan usulan untuk menyusun regulasi, setelah mengurai problem-problem seluruh kehidupan di tengah masyarakat.

Ia menyebutkan, alasan dilaksanakannya diskusi publik adalah mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan, bahwasanya peraturan perundangan itu mesti ada proses transparansi, akomodasi, dan aspiratif terhadap kepentingan masyarakat. Kata kuncinya, buat apa perda itu diperlakukan jika tidak bisa diterapkan ?


“Untuk itulah Komisi V harus melibatkan stakeholder, terutama organisasi kepemudaan yang ada di Sumbar guna mendengarkan, menerima dan mencatat sejuhmana problematika yang dirasakan pemuda dan organisasi kepemudaan untuk ikut andil dalam proses pembangunan di Sumbar,” terangnya.

Sedangkan Narasumber yang dihadirkan, sebut Hidayat, nantinya akan memaparkan motivasi, tujuan, sasaran dan harapan terhadap alasan penting lahirnya Ranperda Kepemudaan. Termasuk penguatan-penguatan hukum terhadap pemberdayaan kepemudaan dan organisasi kepemudaan.

Selain itu, organisasi kepemudaan sebagai bagian kewenangan pemerintah provinsi sesuai UU 23 Tahun 2014, memiliki dua kewenangan penting, yakni melakukan fasilitasi, pembinaan, pemberdayaan terhadap pemuda, dan kedua termasuk fasilitasi serta pemberdayaan organisasi kepemudaan. Hal ini juga sejalan dengan UU 40 Tahun 2014 tentang Kepemudaan, yakni terwujudnya pemuda yang bertanggungjawab, berdaya saing, berketuhanan dan memiliki moralitas, berintegritas dan sebagainya.

“Intinya, tujuan lahirnya perda kepemudaan ini agar pemerintah provinsi harus hadir dalam setiap proses pembangunan kepemudaan,” jelasnya

Sementara Anggota Komisi V, Supardi menambahkan, ada dua poin penting terkait ranperda kepemudaan, yakni pertama, belum banyak provinsi yang memunculkan ranperda kepemudaan seperti yang tengah dilakukan Sumbar sekarang. Kedua, mengingat tantangan kepemudaan di masa depan begitu komplek, maka dibutuhkan pemuda yang berkarakter dan siap menghadapi tantangan ke depan.

Ia menyebutkan, secara regulasi memang kehadiran negara terhadap pemuda sangat terbatas, terlebih lagi lahirnya UU 32 Tahun 2014 terkesan menghambat lahirnya organisasi-organisasi kepemudaan. “Oleh karena itu kehadiran perda ini diharapkan dapat menghilangkan “ketakutan” yang ada, sekaligus menjadi jawaban atau solusi kepemudaan ke depannya,” ungkap Supardi.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Rafles menyebutkan, setwan dalam menyukseskan Seminar Kepemudaan nantinya akan mendatangkan narasumber seperti Asisten Deputi Kepemudaan Kemenpora, Biro Humas dan Hukum Setkemenpora, kalangan DPRD, Kepala Dispora Sumbar bertempat di ruang rapat utama gedung DPRD Sumbar.

"Harapannya rekan-rekan pers untuk dapat menghadiri seminar tersebut, sehingga pemberitaan diskusi publik kepemudan semakin bergaung ke tengah masyarakat," terang Sekwan. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan