29 Mei 2017

Perda Ketenagalistrikan dan Pembentukan Perda Disahkan, DPRD Sumbar “Tagih” Keseriusan Pemerintah


PADANG, (GemaMedianet.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (29/5/2017). Kedua Ranperda tersebut, yakni perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, dan Perda tentang Program Pembentukan Perda.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim yang memimpin jalannya rapat paripurna menyampaikan, peraturan-peraturan daerah yang dilahirkan diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat. "Perda Ketenagalistrikan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat seiring dengan masih ada sekitar 170 ribu keluarga di Sumatera Barat atau 13,8 persen dari total penduduk yang belum mendapat pasokan listrik," ungkap Hendra.

Selain menjawab kebutuhan masyarakat, Perda tersebut juga diharapkan dapat menumbuhkan investasi serta mendorong peningkatan pendapatan daerah. Pasalnya menurut Ketua Tim Pembahas Ranperda Ketenagalistrikan, H.M. Nurnas, bahwa Sumatera Barat memiliki potensi cukup banyak dalam pengembangan sumber-sumber pembangkit listrik seperti mikro hidro dan listrik tenaga surya, serta panas bumi.

“Dari kunjungan studi banding tim pembahas ditemukan daerah yang sudah mengolah sampah menjadi sumber tenaga listrik. Daerah tersebut adalah Jawa Timur yang mengolah sampah menjadi daya listrik berkekuatan 1,2 megawatt, mencukupi untuk masyarakat di sekitar dan sisanya dijual ke PLN,” ungkapnya.

DPRD juga mengingatkan, pembangunan ketenagalistrikan bertujuan menjamin ketersediaan ketenagalistrikan dalam mendukung kualitas yang baik dengan harga wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Sumbar, serta adil dan merata dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya Armiati, meminta perlumya menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni sesuai ketentuan Pasal 7 UU No.3 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang memberikan kewenangan kuat bagi provinsi, dan karenanya dibutuhkan sikap tegas dan jelas dari gubernur dalam melakukan devaluasi terhadap 72 izin usaha penyediaan tenagalistrik yang telah dikeluarkan, dimana 38 perusahaan baru dalam tahap proposal dan 8 perusahaan tidak sepenuhnya mendapatkan izin.

Kemudian terhadap 56 buah izin usaha jasa penunjang tenagalistrik, dan 183 unit pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) harus dipastikan benar-benar bisa mendorong dan mendukung pemenuhan kebutuhan tenagalistrik masyarakat, khususnya di daerah-daerah terpencil atau daerah tertinggal yang belum terjangkau aliran listrik PLN.

Pada kenyataannya saat ini, Sumbar masih ada sekitar 13,8 persen, atau 170 ribu rumah tangga yang belum teraliri listrik. Oleh karena itu perlu bentuk kebijakan dan pembangunan ketenagalistrikan, sehingga pemenuhan tenaga listrik tidak selalu bergantung kepada PLN.

“Sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan kewenangan yang diatur Pasal ayat (2) dan ayat (3), Pasal 5 UU ketenagalistrikan, maka gubernur diharapkan mengambil peran kuat dan memberikan perhatian yang lebih dalam penyediaan tenagalistrik guna memenuhi kebutuhan masyarakat daerah provinsi,” tegasnya.

Fraksi Partai Hanura juga menyentil jawaban gubernur terkait pembentukan BUMD yang dapat bermitra dengan dan ketenagalistrikan, belum ada. “Seharusnya pemerintah dengan kewenangan yang diberikan melalui UU No.3 Tahun 2009 dijadikan prioritas dan ditindaklanjuti sehingga akan lebih mudh meyakinkan pihak swasta melkukn invests ketenagalistrikan yang dimaksud,” tegasnya.

Sementara terkait Perda Pembentukan Perda, DPRD meminta pemerintah lebih serius dan mematuhi program pembentukan perda yang telah disusun setiap tahun. Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Suhemdi mengingatkan, pemerintah konsisten dan patuh sepenuhnya kepada apa yang telah ditetapkan.

“Lahirnya kedua perda ini diharapkan dapat memperbaiki kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat secara komprehensif,” tegas juru bicara kedua fraksi.

Rapat paripurna selain beragendakan penetapan dua Ranperda juga diisi dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumatera Barat tahun 2016. Dalam rapat itu juga diagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait Tatakelola Pelaksanaan Pembangunan Sumatera Barat. (em)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan