06 Juni 2017

Pemkab Solok Selatan Raih Opini WTP Untuk Pertama Kali


PADANG, (GemaMedianet.com) – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akhirnya bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) RI. 

Penyerahahan sertifikat opini WTP tersebut diterima langsung Bupati Solsel, H.Muzni Zakaria dari Kepala BPK Perwakilan Sumbar Dra.Eliza,MM,Ak, CA di Auditorium Kantor BPK, Selasa (6/6/2017).

Turut hadir dalam penyerahan tersebut Ketua DPRD Solsel, Sidik Ilyas, dan beberapa kepala OPD beserta jajarannya.

Bupati Solok Selatan, H Muzni Zakaria mengatakan, diraihnya predikat WTP oleh Pemkab Solsel untuk pertama kalinya ini merupakan wujud komitmen, tekad, semangat, dan kerja sama serta kerja keras dari seluruh jajaran DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menciptakan sistem pegelolaan keuangan dan aset yang mumpuni.

Atas pemeriksaan laporan keuangan tahun 2016 ini, akan kami jadikan sebagai persiapan pemeriksaan di tahun mendatang agar LKPD Kabupaten Solok Selatan semakin berkualitas, terutama dalam hal mengelola aset daerah dan penyajian catatan atas laporan keuangan. 

Ketua DPRD Solsel Sidik Ilyas mengucapkan terima kasih atas kerja keras pemerintah daerah sehingga menghasilkan WTP untuk pertama kalinya bagi Solok Selatan, semoga dapat dipertahankan dan sebagai motivasi bagi solok selatan untuk lebih maju kedepannya. 

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Eliza mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan untuk tindak lanjut atas LHP BPK tahun lalu. Sehingga Solok Selatan dapat meningkatkan opini atas Laporan keuangannya menjadi WTP.

Menurutnya opini WTP diraih karena Pemkab Solsel benar benar serius dan konsekuen dalam mengelola dan menerapkan pelaporan keuangan dan aset pemerintah menggunakan sistem secara akrual. 

Ia menjelaskan, LHP atas LKPD Tahun 2016 terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2016, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.  

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan akan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sehingga terdapat penambahan tiga laporan keuangan, yaitu laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih,” tukasnya. (okt)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan