22 Mei 2017

Sumbar Raih WTP Kelima, Ini Pesan-pesan BPK RI

PADANG, (GemaMedianet.com) –  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2016 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI . 

Penyerahan Laporan Hasil Penilaian (LHP) BPK RI atas LKPD tersebut diserahkan anggota V BPK RI Ir.Isma Yatun,MT dalam rapat paripurna istimewa DPRD Sumatera Barat yang dipimpin Arkadius, Senin (22/5/2017).

Anggota V BPK RI,Isma Yatun mengatakan tahun 2016 merupakan tahun kedua bagi pemerintah pusat dan daerah seluruh Indonesia menerapkanakuntansi berbasis acrual, baik sistim akuntansi ya maupun penyajian laporan keuangannya. 

“Dengan LKPD berbasis acrual ini pemerintah telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel, serta memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah,” ujar Isma. 

Ia juga menyampaikan, bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional Pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.  

Pemeriksaan keuangan, sebutnya, tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. 

"Meski demikian, jika Pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara maka hal itu diungkapkan dalam LHP,"  terang Isma. 

Namun demikian, kata Isma lagi, tanpa mengurangi keberhasilan yang dicapai Pemprov Sumbar, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian. 

“Temuan pemeriksaan atas sistim pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yakni pengendalian atas pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak pada tujuh SKPD tidak diyakini keterjadiannya. Begitu juga pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja pada Sekretariat DPRD tidak dapat diyakini kewajarannya. Termasuk pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor dan bahan habis pada 11 SKPD, tidak didukung bukti yang lengkap. 

“Selain itu juga ada temuan pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diantaranya kelebihan pembayaran atas pengadaan barang dan jasa, serta terdapat barang inventaris dikuasai oleh yang tidak berhak,” pungkasnya. 

Selanjutnya Anggota V BPK RI, Isma Yatun menyerahkan LHP BPK RI kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit, disaksikan unsur pimpinan dan anggota dewan, forkopimda, jajaran OPD serta undangan lainnya. (ki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan