05 Mei 2017

Komisi V DPRD Sumatera Barat Pertanyakan Nasib Guru Honor


PADANG, (GemaMedianet.com) – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat dan beberapa orang anggota Komisi V mempertanyakan persoalan terkait guru honor seiring dengan perpindahan kewenangan pengelolaan dari kabupaten/kota ke provinsi. Menurut Hidayat, persoalan guru honor tersebut tidak bisa dibuat main-main karena menyangkut nasib orang. 

"Ini masalah manusiawi, karena menyangkut nasib orang. Harus diperjelas. Para guru honor itu sudaah mengabdi melaksanakan tugas bertahun-tahun," kata Hidayat dalam rapat kerja dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kamis (4/5/2017). 

Dia menyebutkan, Komisi V sering didatangi guru honor dari berbagai daerah untuk mengadukan nasib mereka yang belum jelas, termasuk soal pembayaran jasa mereka melaksanakan tugas mengajar. Dia meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan pendataan ke sekolah-sekolah untuk memastikan jumlah guru honor sehingga tidak ada guru honor yang diabaikan. 

Terkait hal itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Burhasman Bur menyebutkan, tunjangan guru honor di Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA dan SMK) menjadi tanggungan APBD Provinsi melalui dana Bantuan jasa pengajaran. Dana tersebut disalurkan ke sekolah tempat guru honor tersebut mengajar berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). 

Diterangkan Burhasman Bur, Kepala SMA atau SMK harus memasukkan jumlah guru honor ke dalam DPA, sehingga dana bantuan jasa pengajaran bisa disalurkan dan tunjangan guru honor bisa dibayarkan. "Guru honor di SMA dan SMK, dibayar melalui dana APBD provinsi berupa bantuan jasa pengajaran berdasarkan DPA dari sekolah yang bersangkutan," terangnya. 

Hal ini sekaligus menjawab persoalan guru honor di SMA dan SMK seiring pengalihan kewenangan pengelolaan jenjang pendidikan SMA dan SMK ke pemerintah provinsi, mulai awal tahun 2017 lalu. Burhasman menyebutkan, sekolah yang sudah mengajukan DPA sudah disalurkan bantuannya.

Dana bantuan jasa pegajaran tersebut, lanjutnya, berada di pos belanja langsung APBD Provinsi. Berbeda dengan gaji guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada pada pos belanja tidak langsung. "Dana untuk guru honor ini merupakan bantuan, sehingga posnya berada pada belanja langsung sementara untuk PNS merupakan gaji yang berada pada pos belanja tidak langsung," lanjutnya. 

Burhasman menambahkan, yang bisa dilakukan pemerintah provinsi hanyalah mengenai bantuan jasa para guru honor tersebut. Sedangkan untuk status, guru honor tidak bisa dipindahkan menjadi tenaga honor pemerintah provinsi. "Status guru honor tidak bisa dijadikan honorer provinsi karena sudaah ada aturannya. Jadi yang bisa dilakukan untuk memperhatikan nasib guru honor ini hanyalah membantu melalui dana bantuan jasa pengajaran tersebut," ujarnya.

Pengalihan kewenangan SMA dan SMK ke pemerintah provinsi merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah. Dengan UU tersebut, maka seluruh SMA dan SMK di 19 kabupaten dan kota di daerah ini beralih kewenangan ke pemerintah provinsi termasuk 13.674 tenaga pendidik dan kependidikannya pun beralih status menjadi PNS Pemprov. *publikasi/em

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan