20 Mei 2017

Ditreskrimsus Polda Sumbar Ringkus Pelaku Tindak Pidana Migas

PADANG, (GemaMedianet.com) – Konsisten dalam penegakan hukum, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil meringkus oknum pelaku tindak pidana minyak dan gas (migas) yang beroperasi di kawasan Pampangan Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. 

“Dari hasil penggerebekan di tempat kejadian hari Rabu (17/5/2017) sekitar pukul 10.30 WIB personil Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RO dan CH beserta barang bukti dalam menjalankan aksinya,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi didampingi Kasubdit I Direskrimsus Polda Sumbar AKBP Andri Kurniawan beserta staf dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (18/5/2017).

Kronologis kejadian, bermula saat petugas mencurigai truck tangki yang keluar masuk ke gudang   Jalan bypass KM 2 Pampangan Kec.Kec.Lubuk Begalung. Saat truck tangki keempat Kembali masuk petugas segera melakukan penggerebekan. Dari tangan tersangka RO Berhasil diamankan barang bukti berupa 34 jerigen isi 35 liter Bbm jenis Biosolar, Pertanian dan Premium, selang. Sedangkan dari tersangka CH berhasil diamankan Truk tangki Ba 8783 AU, SMK, Ember, Ceko ok, Selang, dan 2 lembar DO. 

“Tersangka RO ditangkap menyimpan dan atau meniadakan BBM Bersubsidi dan non subsidi tanpa izin dari pejabat berwenang. Sedangkan tersangka RO ditangkap sesaat setelah melakukan  penggelapan dan pencurian BBM di TKP,” terang Syamsi. 

Sementara Kasubdit I Direskrimsus Polda Sumbar, AKBP Andri Kurniawan menambahkan, modus operandi tersangka, yakni RO menampung BBM dari sopir-sopir tangki yang dimasukkan ke dalam  jerigen, selanjutnya diperjualbelikan. Sementara tersangka CH,memindahkan BBM dari tangki besar dengan merusak segel, dan memasukkannya ke dalam truck tangki. 

Atas perbuatannya kedua tersangka masing-masing disangkakan pasal berlapis. Tersangka RO disangkakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf C dan Huruf d Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka CH disangkakan Pasal 373 jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan