11 April 2017

Presiden Jokowi Lantik Prof Saldi Isra Sebagai Hakim Konstitusi

JAKARTA, (GemaMedianet.com) - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Prof.Saldi Isra akhirnya resmi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Saldi Isra menggantikan posisi Patrialis Akbar yang tersandung kasus suap beberapa waktu lalu.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40P Tahun 2017 tanggal 4 April 2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Presiden.

Pengucapan sumpah jabatan Saldi Isra dilakukan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan pejabat lembaga negara lainnya di Istana Negara Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017)..

"Demi Allah saya bersumpah menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan peraturan perundangan dengan selurus lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Saldi Isra yang mengenakan toga merah.

Selanjutnya Saldi Isra menandatangani berita acara pengambilan sumpah jabatan. Begitu juga Presiden Jokowi turut menandatangani berita acara tersebut.

Seperti diketahui, Saldi Isra yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara menjadi hakim konstitusi termuda saat ini. Ia sekarang berusia 48 tahun. Sementara itu, delapan hakim lainnya berumur 55 hingga 67 tahun. Pria ini lahir di Paninggahan, Solok, Sumatera Barat pada 20 Agustus 1968 dan menempuh pendidikan sarjana hukumnya di Universitas Andalas. (em/dbs)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan