27 Februari 2017

Rapat Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Erisman Gagal

PADANG,  (GemaMedianet.com) - Rapat paripurna terkait putusan Badan Kehormatan (BK) berupa sanksi sedang yakni pemberhentian Erisman dari jabatan Ketua DPRD,  Senin (27/2/2017) kembali menuai kegagalan.

Pasalnya,  sesuai ketentuan rapat paripurna terkait pengambilan keputusan minimal dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dewan atau minimal 23 orang tak kunjung memenuhi kuorum.

Meski rapat yang dijadualkan berlangsung pukul 10.00 WIB itu sempat molor,  dan ditunda hingga sekitar 10.10 WIB, namun baru empat orang anggota DPRD di luar pimpinan terlihat hadir.

Menyikapi kondisi itu,  rapat paripurna kembali ditunda selama 30 menit. Sayangnya penundaan waktu tak juga mampu menambah kehadiran para wakil rakyat tersebut. Kuorum kembali tak tercapai,  karena jumlah anggota yang hadir hanya 10 anggota dewan di luar tiga orang pimpinan.

"Sesuai tata tertib DPRD, jika rapat paripurna kedua rekomendasi BK tetap tidak memenuhi kuorum,  maka kasusnya ditutup dan Erisman tetap menjadi Ketua DPRD," tegas Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi.

Seperti diketahui rapat paripurna terkait putusan BK terhadap Erisman itu digelar pertama kali pada 22 Juli 2016, namun saat itu rapat gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.

Rekomendasi BK bahwa pelanggaran yang dilakukan Erisman adalah tidak menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010) jo melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g), Peraturan Tata Tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 ayat (10)), Kode Etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015.(mmj)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan