10 Januari 2017

DPRD Pessel Paripurnakan 20 Propemperda Tahun 2017



PESSEL, (GMn)— DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Pesisir Selatan di Operatium Room Kantor Bupati, Senin (9/1/2017).
Ke-20 Ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017 tersebut, yakni Ranperda Perlindungan Anak, Ranperda Penyiaran Publik Lokal, Ranperda pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang irigasi, Ranperda atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi perizinan tertentu, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa usaha.

Kemudian, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum, Ranperda Izin gangguan, Ranperda Pengelolaan Zakat, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan, Ranperda Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Ranperda penyelenggaraan kearsipan, Ranperda penyelenggaraan perpustakaan, Ranperda perubahan APBD 2017 dan Ranperda APBD tahun 2018.

Selain itu juga terdapat Ranperda yang merupakan hasil Hak Inisiatif DPRD, diantaraya Ranperda Pokok-pokok pengelolaan keuangan nagari, Ranperda Perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat, Ranperda Pemanfaatan air sungai sebagai sumber pembangkit listrik tenaga mikrohidro, Ranperda Percepatan pembangunan dan pengembangan sekolah yang layak, dan Ranperda Pendapatan daerah dari Corporate Social Responsibility (CSR).

Pada acara paripurna Ketua DPRD Pessel, Dedi Rahmanto, S.IP tersebut selain dihadiri Anggota DPRD juga hadir unsur Forkopimda, Kepala OPD dan pejabat Eselon III lingkup Pemkab Pesisir Selatan.

Selanjutnya Pimpinan DPRD Pessel Dedi Rahmanto dan Pemerintah Daerah diwakili Wabup Rusmayul Anwar menerima nota kesepakatan kerjasama (Promperda) tahun 2017. (red)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan