30 Desember 2016

DPRD Sumbar Resmi Cabut Empat Perda



PADANG, (GemaMedianet) DPRD Provinsi Sumatera Barat secara aklamasi menyetujui Ranperda tentang Pencabutan Empat Peraturan Daerah (perda) Provinsi Sumatera Barat untuk ditetapkan menjadi perda, Jum’at (30/12/2016).

Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang dipimpin Ketua DPRD, Hendra Irwan Rahim, dan selanjutnya persetujuan itu ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat. 

“Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat dimaksud diberi Nomor 38/SB/2016 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda Pencabutan Empat Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat,” ujar Hendra Irwan Irwan.  

Ia menyebutkan, substansi utama dari ranperda tersebut adalah untuk mengakomodir tambahan penyertaan modal yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah pada perseroan terbatas yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2015.

“Apabila tidak dilakukan perubahan, maka pemprov tidak dapat lagi melakukan tambahan penyertaan modal, karena plafon anggarannya sebagaimana ditetapkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2015,” terangnya.

Ia juga menyampaikan, dalam rapat paripurna tanggal 15 Desember 2016 lalu, Gubernur Sumbar telah menyampaikan nota penjelasannya terhadap Ranperda tentang Pencabutan Empat Perda Provinsi Sumatera Barat,” terangnya.

“Berdasarkan rapat bamus disepakati, bahwa pembahasan ranperda tersebut langsung pada tahap persetujuan bersama tanpa perlu dilakukan pembahasan oleh komisi/panitia khusus,” terangnya.

Dengan telah disepakatinya Ranperda Pencabutan Empat Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat menjadi perda, maka dilanjutkan dengan penandatangan nota persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Provinsi  Sumatera Barat.

Seperti diketahui dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagai pengganti Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004, Menteri Dalam Negeri membatalkan secara keseluruhan materi muatan empat Perda   Provinsi Sumatera Barat.

Keempat perda tersebut, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Kedua, Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Irigasi. Ketiga, Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi. Keempat, Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan hasil reses dan penutupan masa persidangan ketiga tahun 2016. 
 (mr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan